Jumat, 26 Juni 2026

Pj.Bupati Tinjau Balai Diklat Cikaok-Tempat Karantina Pasien Covid 19

Administrator
Selasa, 14 April 2020 08:27 WIB
Pj.Bupati Tinjau Balai Diklat Cikaok-Tempat Karantina Pasien Covid 19

PAKPAK BHARAT , halomedan.co – Langkah-langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran sekaligus pertolongan bagi para pasien korban virus Corona atau Corona Virus Diseases 19 (COVID 19) terus dilakukan Pemkab Pakpak Bharat bersama Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran COVID 19 Kabupaten Pakpak Bharat, dengan melakukan kesiapan tempat seandainya ada didapati pasien positif COVID 19 di Kabupaten ini. Salah satunya adalah penyiapan tempat karantina pasien yang direncanakan di Asrama Balai Diklat Cikaok.

Peninjauan langsung rencana tempat karantina dilakukan oleh Pj. Bupati, Dr. H. Asren Nasution, MA, yang didampingi Staf Ahli Bupati, Kasiman Berutu, SE (Ak) dan beberapa pejabat terkait bersama Kapolres AKBP Alamsyah P. Hasibuan, SIK, MH, Minggu (12/4) dengan melihat langsung ruangan-ruangan yang akan digunakan sebagai tempat karantina nantinya.

Pj. Bupati yang didampingi Direktur RSUD, dr. Elysa Barus, Ka. Bidang Diklat, Diamin Evareuber, SE (Ak), M.Si dan Ka. Puskesmas Sukaramai, dr. Yori Andika Maha, menuturkan bahwa penyiapan tempat karantina ini juga berdasarkan petunjuk pemerintah atasan, khususnya Gubernur Sumatera Utara yang meminta setiap wilayah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung yang layak seperti ini guna menghempang keberadaan virus Corona, termasuk daerah yang masih kategori ‘zona hijau’ seperti Kabupaten Pakpak Bharat.

Tempat karantina ini nantinya merupakan titik awal yang menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama di Kabupaten Pakpak Bharat sebelum nantinya menuju rumah sakit rujukan yang dihunjuk. Balai Diklat menyiapkan fasilitas sebanyak 32 kamar, termasuk 4 kamar bagi tenaga medis di 2 gedung. Apabila dianggap tidak mencukupi, dapat digunakan ruang-ruang kelas di lokasi tersebut.

Pj. Bupati beserta rombongan merasa puas dengan fasilitas yang ada dan selanjutnya berdiskusi mengenai kelengkapan yang dibutuhkan untuk tempat karantina dengan mengacu kepada standar yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan untuk penanganan COVID 19, termasuk juga prosedur serta protokol penanganan pasien sampai menuju rumah sakit rujukan nantinya. (rbm)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Komentar
Berita Terbaru