Senin, 23 Maret 2026

Diduga Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Membakar Istrinya-Seorang Warga di Sergai Diamankan Polisi

Administrator
Selasa, 14 April 2020 08:45 WIB
Diduga Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Membakar Istrinya-Seorang Warga di Sergai Diamankan Polisi

SERDANG BEDAGAI , halomedan.co – Diduga dibakar api cemburu, seorang pria bernama Supriadi (42) warga Dusun 5 Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini nekat akan mengakhiri hidup istrinya dengan cara dibakar.

Namun, sebelum terwujud niatnya tersebut, pelaku keburu diamankan warga dan diserahkan ke Polres Sergai. Akibat perbuatannya tersebut, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, senin (13/4/2020) menjelaskan, pelaku ditahan berdasarkan laporan istrinya, Nurhayati (40) ke Mapolres Sergai karena dugaan percobaan pembunuhan.

“Pelaku ditangkap pada tanggal 25 Maret 2020 lalu. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Pandu.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa peristiwa itu terjadi, rabu (25/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu pelaku pulang dari Kota Duri Riau untuk membuat perjanjian dengan istrinya perihal jika istrinya menikah lagi maka harus meninggalkan barang-barang yang ada dirumah.

Namun pada saat pelaku tiba dirumah, pelaku mendapati Istrinya sedang menerima tamu laki laki yang diketahui calon suami istrinya. Melihat hal itu, pelaku yang dibakar api cemburu langsung membeli 1 liter bensin di kedai yang tak jauh dari rumahnya.

“Begitu pelaku melihat ada laki laki di rumahnya, pelaku langsung membeli bensin. Pelaku berencana ingin membakar istrinya beserta teman laki lakinya. Padahal, teman laki laki istrinya tersebut adalah mantan suami dari istri pelaku yang sekarang,” bilang Kasat.

Selanjutnya, pelaku yang datang membawa 1 botol bensin tersebut langsung mendatangi istrinya berikut teman laki lakinya serta anaknya dan menyiramkan cairan bensin tersebut. Beruntung, saat kejadian itu anak anaknya langsung ke luar rumah dan meminta tolong kepada tetangganya.

Tetangga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan mengamankan pelaku. Pelaku pun selanjutnya di bawa warga ke Mapolres Sergai.

Baca Juga:

“Atas perbuatanya pelaku bisa dijerat pasal 187 junto pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim AKP Pandu.

Menyikapi permasalahan ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri.

“Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan/problem. Hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak masuk ke ranah hukum,” pungkasnya. (Bdi)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Komentar
Berita Terbaru