Selasa, 11 Agustus 2026

Diduga Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Membakar Istrinya-Seorang Warga di Sergai Diamankan Polisi

Administrator
Selasa, 14 April 2020 08:45 WIB
Diduga Melakukan Percobaan Pembunuhan dengan Membakar Istrinya-Seorang Warga di Sergai Diamankan Polisi

SERDANG BEDAGAI , halomedan.co – Diduga dibakar api cemburu, seorang pria bernama Supriadi (42) warga Dusun 5 Desa Sei Rejo Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini nekat akan mengakhiri hidup istrinya dengan cara dibakar.

Namun, sebelum terwujud niatnya tersebut, pelaku keburu diamankan warga dan diserahkan ke Polres Sergai. Akibat perbuatannya tersebut, saat ini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sergai.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata kepada wartawan, senin (13/4/2020) menjelaskan, pelaku ditahan berdasarkan laporan istrinya, Nurhayati (40) ke Mapolres Sergai karena dugaan percobaan pembunuhan.

“Pelaku ditangkap pada tanggal 25 Maret 2020 lalu. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim AKP Pandu.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa peristiwa itu terjadi, rabu (25/3/2020) sekira pukul 21.30 WIB. Saat itu pelaku pulang dari Kota Duri Riau untuk membuat perjanjian dengan istrinya perihal jika istrinya menikah lagi maka harus meninggalkan barang-barang yang ada dirumah.

Namun pada saat pelaku tiba dirumah, pelaku mendapati Istrinya sedang menerima tamu laki laki yang diketahui calon suami istrinya. Melihat hal itu, pelaku yang dibakar api cemburu langsung membeli 1 liter bensin di kedai yang tak jauh dari rumahnya.

“Begitu pelaku melihat ada laki laki di rumahnya, pelaku langsung membeli bensin. Pelaku berencana ingin membakar istrinya beserta teman laki lakinya. Padahal, teman laki laki istrinya tersebut adalah mantan suami dari istri pelaku yang sekarang,” bilang Kasat.

Selanjutnya, pelaku yang datang membawa 1 botol bensin tersebut langsung mendatangi istrinya berikut teman laki lakinya serta anaknya dan menyiramkan cairan bensin tersebut. Beruntung, saat kejadian itu anak anaknya langsung ke luar rumah dan meminta tolong kepada tetangganya.

Tetangga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dan mengamankan pelaku. Pelaku pun selanjutnya di bawa warga ke Mapolres Sergai.

Baca Juga:

“Atas perbuatanya pelaku bisa dijerat pasal 187 junto pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat 1 dari undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim AKP Pandu.

Menyikapi permasalahan ini, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri.

“Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan/problem. Hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik, sehingga tidak masuk ke ranah hukum,” pungkasnya. (Bdi)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI

Komentar
Berita Terbaru