Jual Paket Sabu, Warga Batang Kuis Ditangkap
DELISERDANG , halomedan.co – Anto alias Daglak (40) tahun tak dapat mengelak ketika menjual paket sabu dijalan Arteri, Tim Buser Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menangkapnya, warga Dusun III Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang akhirnya diboyong atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika. Sabtu (11/4/2020) siang.
Informasi yang dihimpun media Sumut 24, bermula pada Jumat (11/4/2020) pagi petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl. Arteri Bandara Kualanamu (didepan rumah makan Ayam Penyet Jakarta, Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang langsung turun ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi dan melakukan penyelidikan.
Dengan melakukan penyamaran, salah seorang personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang memancing Anto alias Daglak dengan alibi ingin membeli barang.
Anto tak menaruh curiga petugas yang menyaru pembeli langsung memberikan paket sabu yang di pesan, alhasil Tim berhasil menangkap Anto alias Daglak dengan barang bukti 2 bungkus paket shabu seberat bruto 100,42 gram.
Akibat perbuatannya Anto langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi selasa (14/4) Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Akp M. Oktavianus, SE menjelaskan, Anto alias Daglak berhasil kami tangkap atas dugaan keras penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.
Dan saat ini ia sedang menjalani proses hukum di kantor Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.” jelasnya
(Hari’S).
Baca Juga: