Jumat, 26 Juni 2026

Polres Batu Bara Musnahkan 7 Kg Sabu dengan Dibelender

Administrator
Kamis, 16 April 2020 07:09 WIB
Polres Batu Bara Musnahkan 7 Kg Sabu dengan Dibelender

BATU BARA , halomedan.co – Polres Batubara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabuseberat 7 kilogram, Rabu (15/4/2020), bertempat di halaman samping Mapolres Batubara. Barang bukti yang dimusnakan berasal dari dua perkara pengungkapan Sat Narkoba Polres Batubara.

Acara ini dipimpin Waka Polres Batubara Kompol Abdul Mutholip, disaksikan BNN Batubara, AKBP Zainuddin, Kajari Batubara dan PJU Polres Batubara. Juga menghadirkan 4 tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Shabu dimusnahkan dengan cara dicampur air panas dan diblender lalu di buang ke lubang septic tank.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH melalui Waka Polres Kompol Abdul Mutholip mengatakan, barang haram tersebut sebanyak 7 kilogram yang dimusnakan dari dua kasus, 5 kg shabu diamankan dari dua tersangka yang diringkus di rumah makan Bina Ria, Kamis, (19/03/2020).

Adapun kedua tersangka Yakni, Abdul Aziz (30), warga Dusun Teungah, Desa Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Biruen dan Salamun (31), warga Dusun Peutua Neubok, Desa Alue Buya, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Saat diamankan, barang bukti tersebut dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning dan disembunyikan dalam goni berisikan buah salak.

Sementara 2 kilogram lagi dari tangan dua tersangka yakni, Bambang Irawan Als Bembeng (37), warga Desa Jaya Agung, Kecamatan Bagan Senembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan Sulaiman Sitepu (39), warga Jalan Kuningan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Keduanya di ringkus di salah satu loket pembantu Bus di Lingkungan V, Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Rabu, (25/3/2020), sekira pukul 22. 00 WIB.

Waka Polres Batubara didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry D.B Tobing menambahkan, ke empat tersangka ini merupakan jaringan narkotika antar Provinsi. (jo).

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Komentar
Berita Terbaru