Baru Keluar Penjara Jualan Sabu, Iyan Kembali Meringkuk di Mapolsek Dolok Masihul
SERDANG BEDAGAI , halomedan.co – Keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Tebing Tinggi bukan membuat AYH alias Iyan (33) untuk bertobat. Pria yang tinggal di Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Dolok Masihul.
Iyan ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, jumat (17/4/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku diamankan bersama barang buktinya yakni 3 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,1 gram.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, sabtu (18/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka AYH alias Iyan yang merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sudah pernah dihukum pada tahun 2014 selama 5 tahun 3 bulan di Lapas Tebing Tinggi.
“Pelaku di tangkap berkat adanya informasi masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, ” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.
Dari introgasi awal lanjut Kapolres, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisail A warga Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai. Namun pada saat dilakukan pengembangan, pelaku A berhasil kabur.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dolok Masihul untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai,” terang Kapolres.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.(Bdi)
Baca Juga: