Jumat, 26 Juni 2026

Baru Keluar Penjara Jualan Sabu, Iyan Kembali Meringkuk di Mapolsek Dolok Masihul

Administrator
Senin, 20 April 2020 06:36 WIB
Baru Keluar Penjara Jualan Sabu, Iyan Kembali Meringkuk di Mapolsek Dolok Masihul

SERDANG BEDAGAI , halomedan.co – Keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Tebing Tinggi bukan membuat AYH alias Iyan (33) untuk bertobat. Pria yang tinggal di Lingkungan 2 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Dolok Masihul.

Iyan ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, jumat (17/4/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Pelaku diamankan bersama barang buktinya yakni 3 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 2,1 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media, sabtu (18/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka AYH alias Iyan yang merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sudah pernah dihukum pada tahun 2014 selama 5 tahun 3 bulan di Lapas Tebing Tinggi.

“Pelaku di tangkap berkat adanya informasi masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai, ” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Dari introgasi awal lanjut Kapolres, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisail A warga Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai. Namun pada saat dilakukan pengembangan, pelaku A berhasil kabur.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Dolok Masihul untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai,” terang Kapolres.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya.(Bdi)

 

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Iklan PT Sari Indofood Corporation di Jl Sutomo Diduga Nunggak Pajak 3 Tahun, Bapenda Medan Diminta Tegas

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Keresahan di Pemko Medan Menguat, Dugaan Intervensi Oknum Pimpinan DPRD Sumut soal Proyek dan Jabatan Jadi Sorotan

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

Apresiasi Peran Pelaut, Pelindo Belawan Luncurkan Layanan Transportasi Khusus Awak Kapal

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

AMPERAKSU Desak Polda Sumut Telusuri Dugaan Gudang Rokok Ilegal, Minta Backing Dibongkar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

LTKP Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Pasien RSU Haji Medan Rp4,3 Miliar

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Transisi Energi dan Ujian Pemerintahan Ekologis Indonesia

Komentar
Berita Terbaru