Kamis, 05 Februari 2026

Gegara Upah Rp20 Ribu, Dedek Bapak 2 Anak Masuk Sel Mapolsek Perbaungan

Administrator
Rabu, 29 April 2020 07:33 WIB
Gegara Upah Rp20 Ribu, Dedek Bapak 2 Anak Masuk Sel Mapolsek Perbaungan

SERDANG BEDAGAI, halomedan.co – Gegara upah 20 ribu dari hasil mengantarkan narkotika jenis sabu, Abdullah Ade alias Dedek (30) warga Dusun III Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Bapak 2 anak yang berprofesi sebagai tambal ban ini ditangkap Polisi saat akan mengantarkan 1 paket sabu kepada seseorang. Namun sebelum sampai kepada yang dituju, pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan di pinggir jalan umum Medan Tebing Tinggi tak jauh dari rumahnya, sabtu (25/4/2020) sekira pukul 00.45 WIB.

Hasil penangkapan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 1 lembar plastik klip transparan kosong, uang tunai Rp100.000 dan satu unit HP. Bersama barang buktinya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum dalam keterangannya kepada awak media, selasa (28/4/2020) mengatakan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya terduga pengedar sabu yang akan memasok kepada para supir di wilayah Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Atas informasi tersebut, team melakukan penyelidikan sesuai di tempat kejadian perkara selama tiga hari, selanjutnya team melakukan under cover buy kepada tersangka. alhasil tersangka dapat di kelabui petugas dan melakukan penangkapan berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di pinggir Jalan, dari hasil penggeledahan, team mendapatkan barang bukti sabu disamping kaki tersangka yang telah dijatuhkan sebelum ditangkap,” ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang bernama inisial P warga Desa Sei sijenggi dengan maksud akan dijual kembali kepada seorang yang bernama inisial S. Dari hasil mengantarkan sabu tersebut, pelaku mengaku mendapatkan komisi atau keuntungan sebesar Rp20 ribu.

“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Sergai. Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara”terang Kapolres.(Bdi)

 

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

UNIQLO Luncurkan Majalah LifeWear Edisi Ke-14

UNIQLO Luncurkan Majalah LifeWear Edisi Ke-14

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Pj Sekdaprov Sumut Dukung Program Kerja KPID 2026

Pj Sekdaprov Sumut Dukung Program Kerja KPID 2026

Pelayanan Publik Makin Profesional,  Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Menutup Gelaran Spring/Summer 2026, Sustainability Day

Menutup Gelaran Spring/Summer 2026, Sustainability Day

Komentar
Berita Terbaru