Pemkab Toba Harus Peduli Pers
BALIGE, Halomedan.co
Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Surat edaran gubernur Sumatera Utara nomor 440/4271/2020 tentang imbauan untuk memanfaatkan media massa dalam sosialisasi pencegahan dan penanganan covid-19 di Sumatera Utara.
Penyebarluasan informasi melalui media massa baik cetak maupun lektronik yang dinilai perlu, berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami para awak media di Kabupaten Toba dimana pemotongan anggaran (refocusing) menjadi dalih untuk memangkas seluruh anggaran penyebarluasan informasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Toba.
Keresahan akibat pemotongan anggaran pada dinas Kominfo Toba menjadi topik pembahasan beberapa awak media hingga dipertanyakan langsung kepada Kepala Dinas Kominfo saat konferensi pers laporan terkini data covid-19, di Posko GTPPC-19 Kabupaten Toba, Kamis (4/6).
Kadis Kominfo Toba Lalo H Simanjuntak yang juga selaku Badan Humas Tim Gugus Tugas mengakui, refocusing anggaran untuk oenangan Covid-19 dilakukan sesuai kebijakan dari pemerintah pusat yang ditindaklanjuti hingga kabupaten kota.
“Kita berdayakan media, baik itu media cetak, elektronik untuk menyebarluaskan informasi, itu sudah kita lakukan. Memang sebelum adanya dampak covid ini kita juga di dinas Kominfo menganggarkan untuk biaya penyebarluasan informasi ini dan sebelum bulan empat semua kegiatan itu terlaksana.
Namun karena covid ini, bencana non alam, kebijakan dari pemerintah pusat, terjadi refocusing anggaran. Kebijakan dari pemerintah pusat itu harus ditindaklanjuti oleh kabupaten kota. Siapa itu kabupaten kota tentunya adalah OPD. Maka di OPD juga terjadi refocusing anggaran. Dari kegiatan-kegiatan yang ada tentu OPD melakukan pemotongan dari anggaran-anggaran tersebut yang salah satunya pemotongan dari anggaran penyebarluasan informasi,” terangnya.
Ditanya soal anggaran khusus penyebarluasan informasi terkait penanganan covid, Lalo mengatakan, “Kami sangat memohon pengertian dari kita semua karena anggaran itu dipotong bukan karena kemauan dari dinas Kominfo, tapi memang seperti itulah regulasi, katakanlah dari pusat ke propinsi, ke daerah, barulah ke opd. Kalau di Kominfo secara khusus, tidak ada lagi anggaran yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi. Tapi kalau berbicara di gugus, sampai saat ini tidak ada anggaran yang disediakan untuk penyebarluasan informasi,” jawabnya.
Eduwart Sinaga, salah seorang wartawan yang hadir, mempertanyakan sejauh mana penyebarluasan informasi yang sudah dilakukan pada media.
Baca Juga:
“Penyebarluasan informasi ini kan bukan hanya sebatas berita saja, baik dimedia cetak, online atau radio namun juga himbauan atau seperti iklan. Apakah gugus tugas pernah melakukannya?”, timpal Eduwart.
Mengenai informasi melalui iklan, jawab Lalo, sudah dilakukan bahkan melalui radio Pemda. Penyebarluasan yang dilakukan disebutkan tanpa menggunakan anggaran.
“Di radio itu sudah kita lakukan, paling tidak 5 kali satu hari seperti himbauan untuk memutus rantai covid ini, di videotron juga kita sampaikan, di website juga ada. Jadi itulah media-media resmi dari kabupaten Toba yang otomatis tidak membebani APBD kita. Jadi sifatnya tidak profit oriented. Publikasi yang dilakukan melalui gugus tidak menggunakan anggaran,” pungkasnya.
Sebagai pengembangan, pemotongan anggaran pada Dinas Kominfo salah satunya anggaran penyebarluasan informasi yang selama ini melibatkan media saat ini tidak berjalan lagi. Sebaliknya beberapa waktu lalu talk show dilakukan oleh Ketua Gugus Tugas Toba di salah satu radio swasta, ironisnya Pemkab Toba memiliki stasiun radio sendiri yakni Radio Tobasa FM. (des)