Kamis, 05 Februari 2026

Satreskrim Polres Langkat Ringkus Komplotan Curas Bersenpi

Administrator
Rabu, 10 Juni 2020 07:28 WIB
Satreskrim Polres Langkat Ringkus Komplotan Curas Bersenpi

LANGKAT, Halomedan.co

Satreskrim Polres Langkat meringkus 5 tersangka komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) di lokasi terpisah daerah Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Rabu 3 Juni 2020.

Kelimanya merupakan spesialis curas yang terkenal sadis dalam setiap melancarkan aksinya menggunakan cara-cara kekerasan dan penutup wajahnya serta dilengkapi senjata api (senpi).

Adapun kelima tersangka di maksud masing-masing, Maulana Sembiring alias Mulo (47), warga Dusun Liang Pencurai Desa Musam, Kecamatan Batangserangan, Deringkas Sinulingga (21), warga Dusun Kwalagemoh Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan, Feri Tarigan (22), warga Dusun Namogedang Desa Namosialang, Kecamatan Batangserangan.

Kemudian, Budi (40), warga Kecamatan Batangserangan dan Matius Sitepu warga Dusun Aman Damai Desa Kwalamusam, Kecamatan Batangserangan, sebagai pemilik senpi yang merupakan residivis tindak pidana narkotika yang bebas tahun 2016.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Polres Langkat akan melindungi seluruh masyarakat Langkat dari segala bentuk tindakan kriminalitas dengan segala upaya. Kami minta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Langkat yang aman dan tertib,” katanya, Senin (8/6/2020).

Lanjut Kapolres, keempatnya melakukan curas dengan senpi di sebuah gedung sarang burung walet, Dusun Kwalabuluh Desa Namosialang Kecamatan Batangserangan, Jum’at dinihari 29 Mei 2020.

Berdasarkan keterangan saksi atas nama Budi Depari dan Padi Bangun, komplotan sadis itu menyekap kedua saksi sembari menodongkan senpi ke salah satu kamar pada gedung tersebut.

Baca Juga:

Akibat kejadian itu, pelapor atas nama Umar (60) warga Dusun I Gang Cempedak Desa Seilimbat Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat mengalami kerugian senilai Rp40 juta.

“Penyelidikan yang dilakukan mendapati petunjuk-petunjuk keberadaan para tersangka. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.

Terakhir yang ditangkap adalah pemilik senpi,” kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka sudah keempat kalinya melakukan aksi curas tersebut,” tambahnya.

Barang bukti yang disita berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver dan 4 butir amunisi senpi jenis SS1.V1, sebutir amunisi SS1.V2 serta sebutir selongsong amunisi SS1.V1.

Oleh polisi, komplotan curas sadis itu disangkakan Pasal 365 Subsdider 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal pidana hukuman mati dan penjara seumur hidup. (wit)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Warga Aceh Tamiang Korban Bencana Disebut “TMK”: Pengamat Nilai Negara Kehilangan Nurani

Warga Aceh Tamiang Korban Bencana Disebut “TMK”: Pengamat Nilai Negara Kehilangan Nurani

Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

UNIQLO Luncurkan Majalah LifeWear Edisi Ke-14

UNIQLO Luncurkan Majalah LifeWear Edisi Ke-14

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Pj Sekdaprov Sumut Dukung Program Kerja KPID 2026

Pj Sekdaprov Sumut Dukung Program Kerja KPID 2026

Pelayanan Publik Makin Profesional,  Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Komentar
Berita Terbaru