Kejaksaan Negeri Karo Musnahkan 5 Kg Narkoba dan Bakar 2 Unit Mesin Judi Tembak
KABANJAHE, Halomedan.co
Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo memusnahkan barang bukti dari tindak pidana yang disita dari para pelaku.
Kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari kasus narkotika dan pidana umum lainnya.
Menurut keterangan dari Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Karo Mas Benny Saragih, barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dalam rentan waktu dari bulan Februari hingga Juni 2020.
Dirinya mengatakan, dari rentan waktu empat bulan ini pihaknya menyita barang bukti dari 59 perkara.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti dari 59 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Dari seluruh perkara ini, dalam rentan waktu dari bulan Februari kemarin sampai bulan Juni ini,” ujar Mas Benny, saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Jumat lalu.
Dirinya mengungkapkan, adapun barang bukti yang disita sebanyak 1,247,49 gram narkotika jenis sabu, yang didapat dari 34 perkara. Kemudaian, narkotika jenis ganja seberat 4,411,86 gram, yang didapat dari sembilan perkara.
Kemudian, untuk barang bukti pidana umum lainnya terdiri dari 11 tindak pidana perjudian. Yang terdiri dari dua perkara judi jenis tembak ikan, dan sembilan perkara judi jenis togel.
“Dan untuk barang bukti lainnya, dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), dari pidana perlindungan anak dua kasus. Dan perkara Orang dan Harta Benda, seperti penganiayaan sebanyak tiga kasus,” katanya.
Baca Juga:
Untuk barang bukti narkotika jenis sabu, dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan menggunakan blender. Sementara untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Mas Benny menambahkan, pada pemusnahan ini dirinya juga melaporkan pihaknya telah melakukan pengembalian uang hasil sitaan dari seluruh perkara ke kas negara.
Dirinya mengatakan, yang mereka kembalikan merupakan dari tindak pidana perjudian dan narkotika.
“Kita juga sudah menyetorkan uang hasil sitaan dari perkara judi dan narkotika, sejumlah Rp 20.315.000, dan ditambah biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp 219.000.
Sehingga total yang kita serahkan kepada kas negara, sebanyak Rp 20.534.000,” ungkapnya.
Pada kegiatan pemusnahan ini, disaksikan secara langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Sastrawan Tarigan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.(Red)
Baca Juga: