Apek Tersangka Penganiaya Rozi Dimankan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai
TANJUNGBALAI, Halomedan.co
Suryadi Rambe alias Apek tidak dapat berkutik setelah pria yang berusia 33 Tahun ini diamankan TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai saat sedang tertidur, Jumat (26/6/2020). Pasalnya, Apek warga Jln. Rambutan Gg Mempelam Lk.II, Kel. Tanjungbalai Kota II, Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai ini berurusan dengan pihak kepolisian atas tindakan pidana penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHPidana sesuai Laporan Polisi No : LP / 143/ VI / 2020 / SU / Res T.Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (27/6/2020) kepada wartawan saat dikonfirmasi membenarkan ada mengamankan pelaku dan mengatakan jika peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari, Selasa (23/6/2020) malam pukul 20.00 WIB di Jln Nangka Lk II, Kelurahan TB Kota II, Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
“Atas perbuatan pelaku, korban bernama, M Rozi yang dipukul dengan menggunakan batu mengalami luka lecet pada kening, luka gores pada pipi sebelah kanan, dan luka gores pada tangan kanan. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti,” ucap AKBP Putu Yudha. Dibeberkan Kapolres, kronologis penangkapan pelaku, pada Jumat (26/6/2020) siang pukul 14.00 WIB, personil TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka a.n Apek sedang berada di Jln. Rambutan Gg Duku tepatnya di Musolah Ubudiyah sedang tertidur.
“Mendapat informasi itu, TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjut nya team TEKAB sat reskrim polres tanjung balai membawa pelaku ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebihlanjut,” terang Kapolres.(W02)