Kamis, 05 Februari 2026

Lagi Transaksi Sabu, 3 Pemuda di Perbaungan Diringkus Polisi

Administrator
Senin, 29 Juni 2020 07:28 WIB
Lagi Transaksi Sabu, 3 Pemuda di Perbaungan Diringkus Polisi

SERDANG BEDAGAI, Halomedan.co

Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, rabu (24/6/2020) sekira pukul 02.25 WIB berhasil mengamankan tiga orang pemuda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu. Ketiganya di tangkap saat akan bertransaksi sabu di area perkuburan cina tepatnya di Lingkungan llI Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Ketiga pemuda tersebut yakni M. Fadly alias Fadly (22), M. Nurhuda (25) keduanya warga Dusun V Lubuk Rotan dan Muhammad Syahrizal alias Rizal (22) warga Dusun IV Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai.

Dari ketiganya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 2,5 gram, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP JM Sitompul kepada wartawan, kamis (25/6/2020) mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi di sebuah pekuburan Cina (TKP).

Berdasarkan informasi itu, tim opsnal Polsek Perbaungan langsung melakukan penyelidikan ke area perkuburan cina dan melihat ada 4 orang pemuda sedang bertransaksi sabu. Melihat hal itu, petugas langsung melakukan penggerebekan. Namun saat dilakukan penggerebekan, 1 orang pemuda berhasil kabur.

“Saat dilakukan penggerebekan di TKP, 1 orang berhasil kabur, sedangkan tiga orang lagi berhasil diamankan petugas,” ungkap Kapolres AKBP Robin Simatupang.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di bungkus kertas foil rokok dan di bungkus plastik dari pelaku Syharizal. Selanjutnya, ketiga pelaku langsung diboyong ke Mapolsek Perbaungan.

“Dari pengakuan ketiga pelaku, barang tersebut di peroleh dari teman pelaku Syahrizal yang bernama Zima yang baru dikenal di Desa Pasar Bengkel, Perbaungan. Namun pada saat dilakukan pengembangan kerumah Zima, petugas tidak menemukan pelaku di rumahnya,” terang Kapolres.

Baca Juga:

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan para Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”tutupnya.(Bdi)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Warga Aceh Tamiang Korban Bencana Disebut “TMK”: Pengamat Nilai Negara Kehilangan Nurani

Warga Aceh Tamiang Korban Bencana Disebut “TMK”: Pengamat Nilai Negara Kehilangan Nurani

Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

Bobby Nasution Minta Dirut Baru Bawa Bank Sumut Lebih Progresif di Sektor Keuangan

UNIQLO Luncurkan Majalah LifeWear Edisi Ke-14

UNIQLO Luncurkan Majalah LifeWear Edisi Ke-14

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Pj Sekdaprov Sumut Dukung Program Kerja KPID 2026

Pj Sekdaprov Sumut Dukung Program Kerja KPID 2026

Pelayanan Publik Makin Profesional,  Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Pelayanan Publik Makin Profesional, Pemprov Sumut Raih Opini Tertinggi Ombudsman

Komentar
Berita Terbaru