Tekab Reskrim Tanjungbalai Ringkus 2 Penadah Barang Hasil Kejahatan
TANJUNGBALAI, Halomedan.co
Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pria penadah barang hasil kejahatan.
Adapun kedua tersangka penadah dimaksud bernama, Khairul Putra (19) wara Jln. Pembangunan, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan Agus Salim (21) warga Jln. Bilal, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Informasi dihimpun wartawan, kedua penadah ini diamankan setelah, M Asrop Samosir (22), warga Jln. Alteri Gg Keluarga, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang terlebih dahulu ditangkap dan kini ditahan di Polsek Datuk Bandar pada tanggal 04 Juli 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingfi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SIK kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) kepada wartawan menerangkan, kedua tersangka penadah ditangkap dari dua lokasi berbeda.
“Kedua pelaku diamankan berdasarkan ‘nyanyian’ tersangka M Asrop Samosir (22), yang terlebih dahulu diringkus personel Tekab Polsek Datuk Bandar atas kasus pencurian sejumlah handphone milik, Rahmansyah Putra (24), warga Jalan Cempaka Gang Mushola Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,” ujar Kapolres.
Lanjut oang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, dari kasus ini, petugas menyita buku tabungan dan dua unit handphone milik korban sebagai barang bukti.
Aksi pencurian tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini terjadi pada Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekitar Pukul 03.30.
“Di situ, korban yang terjaga dari tidurnya melihat jendela dan pintu rumah sudah terbuka. Ketika dicek, handphone android merk Redmi Note 8 dan handphon FJISU 20 G serta dua buah kartu ATM sudah raib,” jelas Kapolres.
Baca Juga:
Akibat kejadian itu, Putu menybeutkan, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp. 5 juta tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.
“Kemudian, personel Polsek Datuk Bandar ynag melakukan penyelidikan atas laporan tersebut berhasil mengamankan tersangka Asrop. Dari keterangan Asrop, dirinya menjual hasil kejahatan kepada dua pendah tersebut di atas,” sebut mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Selanjutnya, kata Putu, bermodalkan keterangan tersangka, Polsek Datuk Bandar dan Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus para pendah dari dua lokasi terpisah.
Untuk tersangka Asrop yang ditahan di Polsek Datuk Bandar dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)