Selasa, 11 Agustus 2026

Tekab Reskrim Tanjungbalai Ringkus 2 Penadah Barang Hasil Kejahatan

Administrator
Rabu, 08 Juli 2020 08:55 WIB
Tekab Reskrim Tanjungbalai Ringkus 2 Penadah Barang Hasil Kejahatan

TANJUNGBALAI, Halomedan.co

Polres Tanjungbalai Polda Sumut melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjungbalai meringkus dua orang pria penadah barang hasil kejahatan.

Adapun kedua tersangka penadah dimaksud bernama, Khairul Putra (19) wara Jln. Pembangunan, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan Agus Salim (21) warga Jln. Bilal, Kel. Pasar Baru, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Informasi dihimpun wartawan, kedua penadah ini diamankan setelah, M Asrop Samosir (22), warga Jln. Alteri Gg Keluarga, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai yang terlebih dahulu ditangkap dan kini ditahan di Polsek Datuk Bandar pada tanggal 04 Juli 2020 dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingfi Kasat Reskrim, AKP Rapi Pinakri SIK kepada wartawan, Selasa (7/7/2020) kepada wartawan menerangkan, kedua tersangka penadah ditangkap dari dua lokasi berbeda.

“Kedua pelaku diamankan berdasarkan ‘nyanyian’ tersangka M Asrop Samosir (22), yang terlebih dahulu diringkus personel Tekab Polsek Datuk Bandar atas kasus pencurian sejumlah handphone milik, Rahmansyah Putra (24), warga Jalan Cempaka Gang Mushola Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar,” ujar Kapolres.

Lanjut oang nomor satu di Mapolres Tanjungbalai ini, dari kasus ini, petugas menyita buku tabungan dan dua unit handphone milik korban sebagai barang bukti.

Aksi pencurian tersebut, lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini terjadi pada Pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2020 sekitar Pukul 03.30.

“Di situ, korban yang terjaga dari tidurnya melihat jendela dan pintu rumah sudah terbuka. Ketika dicek, handphone android merk Redmi Note 8 dan handphon FJISU 20 G serta dua buah kartu ATM sudah raib,” jelas Kapolres.

Baca Juga:

Akibat kejadian itu, Putu menybeutkan, korban yang mengalami kerugian mencapai Rp. 5 juta tersebut langsung melaporkannya ke Polsek Datuk Bandar.

“Kemudian, personel Polsek Datuk Bandar ynag melakukan penyelidikan atas laporan tersebut berhasil mengamankan tersangka Asrop. Dari keterangan Asrop, dirinya menjual hasil kejahatan kepada dua pendah tersebut di atas,” sebut mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Selanjutnya, kata Putu, bermodalkan keterangan tersangka, Polsek Datuk Bandar dan Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus para pendah dari dua lokasi terpisah.

Untuk tersangka Asrop yang ditahan di Polsek Datuk Bandar dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana,” pungkas AKBP Putu Yudha Prawira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

KETUM PNPI SYAMSUL RIZAL BERIKAN APRESIASI TINGGI KEPADA MENKO POLKAM DJAMARI CHANIAGO*

GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama

GANNAS Jabar Apresiasi Razia Narkoba di THM Bandung, Serukan Perlawanan Bersama

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

Rico Waas dan Zakiyuddin: 17 Bulan Memimpin, Publik Menanti Bukti Bukan Sekadar Janji

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

APRC 2026 di Simalungun Berakhir, Bupati Anton: Buka Ruang Event Nasional dan Internasional

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK

Komentar
Berita Terbaru