2 Pengedar Diringkus Satresnarkoba Polres Tanjungbalai
TANJUNG BALAI, Halomedan.co
Polres Tanjung Balai Polda Sumut melalui personil Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Res Narkoba) Polres Tanjung Balai meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis shabu-shabu.
Kedua pelaku dimaksud masing-masing, Julida alias Ida (40) dan Hendri (38). Keduanya ditangkap ketika sedang bertransaksi.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Minggu (19/7/2020) mengatakan, kedua pelaku adalah warga Jalan Kereta Api Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Pelaku diringkus petugas di Jalan Lingkar Utara Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Sabtu, 18 Juli 2020 malam,” ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.
Lanjut dijelaskan orang nomr satu di Mapolres Tanjung Balai ini, para tersangka diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan Lingkar Utara tersebut ada laki-laki dan perempuan yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-shabu.
Atas informasi tersebut sambung AKBP Putu Yudha, Tim Unit 2 Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu NB Harianja langsung melakukan penyelidikan.
“Pada saat akan diamankan, tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan sempat membuang kotak rokok berisikan sepaket sau-sabu saat melihat kedatangan petugas,” jelas Kapolres.
Ketika diinterogasi, sebut Kapolres, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya.
Baca Juga:
“Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan, tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 1,02 gram langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai,” sebut mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.
Akibat perbuatannya, kata Putu, kedau teraangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.(W02)