8 Orang Terjaring Operasi Pekat Sat Sabhara Polres Palas
PALAS, Halomedan.co
Sat Shabara Polres Padang Lawas (Palas) menggelar razia pekat diwilayah Kecamatan Barumun dan Lubuk Barumun ,Minggu (20/7) dini hari.
Kegiatan operasi pekat berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol dalam bentuk penegakan Perda daerah.
Informasi dihimpun, hasil razia pekat mengamankan, 8 orang, salah satunya yakni pemilik warung berinsial, M yang diamankan di Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk bersama barang bukti uang Rp230 ribu, 1 jerigen tuak dan 1 unit sepeda motor merek Beat BB 2334 KO.
Operasi razia berlanjut ke lokasi Sisupak, Kecamatan Barumum. Dari situ polisi menangkap, MN. Dari MN turut diamankan barang bukti 10 jerigen bekas tuak dan ember berisikan tuak. Kemudian seorang Parbetor berinisial ME juga ditangkap saat melangsir tuak di warung MN beserta barang bukti 1 unit becak dan dua jerigen berisikan tuak.
Sementara berinisial BH pemilik dan penyedia warung juga diamankan di Sisupak, Kel. Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun bersama barang bukti 56 cangkir bekas tuak, 12 teko bekas tuak, 12 jerigen bekas tuak, dan satu ember berisikan tuak.
Selain itu, pemilik warung tuak juga terjaring 4 orang diduga wanita penghibur juga turut diamankan dalam razia Pekat tersebut.
Kapolres Palas, AKBP. Jarot Yuspiq Andito, SIK melalui kasat Sabhara, Muhammad Husni Yusuf, SH membenarkan penangkapan terhadap delapan orang tersebut.
Yusuf mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palas, saat ini melaksanakan kegiatan arahan dan ceramah agama, kepada pemilik dan penjual Miras yang terjaring razia di Mapolres Palas. Stelah itu dilanjutkan ke proses hukum sesuai ketentuan Perda 07 tahun 2015, tandasnya.(RAS)
Baca Juga: