Rabu, 04 Februari 2026

Polsek Sunggal Tembak Dua Residivis Pencuri di Komplek BBPLK

Administrator
Rabu, 28 Maret 2018 14:12 WIB
Polsek Sunggal Tembak Dua Residivis Pencuri di Komplek BBPLK

MEDAN | Dua tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan.

Tidak hanya diringkus, kedua pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, terpaksa ditembak petugas dibagian kakinya.

Adapun kedua tersangka yakni, Selamat Riadi (39) warga, Jalan Tandem, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, dan Yusrizal Lubis alias Ayah (48) warga Jalan Barokah Helvetia, Kecamatan Medan Marelan.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari, Senin (26/3) sekira pukul 19.00 Wib, berlokasi di Komplek BBPLK, Jalan Gatot Subroto KM 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamaan Medan Sunggal, dengan korbannya seorang PNS bernama, Rejiko Siregar (35), warga Komplek BBPLK, Jalan Gatot Subroto KM 7,8, Kelurahan, Kecamatn Medan Sunggal.

Dari tertangkapnya kedua tersangka, personil Polsek Sunggal melalui Sat Reskrim Polsek Sunggal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, BK 6202 AHL, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 4549 AFG, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah obeng bengkok, 2 (dua) buah mata kunci T, 1 (satu) buah parang, dan 1 (satu) buah pisau

Saat beraksi, kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 4549 AFG berniat untuk melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban. Ketika kedua pelaku masuk ke Komplek BBPLK, Jalan Gatot Subroto KM 7,8, Kelurahan Lalalng, Kecamatan Medan Sunggal, pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox, BK 6202 AHL sedang terparkir di depan rumah korban.

“Situasi yang sepi membuat kedua tersangka melakoni aksinya. Kemudian tersangka Selamat menghampiri sepeda motor korban. Sedangkan tersangka Yusrizal menunggu di depan rumah korban diatas sepeda motor,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (28/3).

Kemudian, tersangka (Selamat-red) mencoba menghidupkan sepeda motor menggunakan kunci T. Karena keadaan sepeda motor tidak dikunci stang, kedua tersangka mendorong sepeda motor dengan menggunakan alat bantu sepeda motor Honda Beat milik tersangka.

Berhasil membawa kabur sepeda motor korban, kedua tersangka menuju Perumahan Rorinata, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Disitu, tepat didepan rumah, Teguh Iman, tersangka terlihat membongkar sepeda motor, dan oleh Teguh Iman (saksi-red) megusir kedua tersangka

Baca Juga:

Sekira pukul 20.00 Wib, personil Polsek Sunggal (Timsus Anti bandit), yang mendapat laporan penciurian sepeda motor melacak melalui GPS dan berhasil ditemukan di Perumahan Rorinata, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan langsung menangkap kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor korban.

“Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak korporatif, dan berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dimilikinya. Kemudian petugas memberi tembakan peringatan, namun tidak diperdulikan, akhirnya petugas menembak kaki kedua tersangka,” ucap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Untuk Selamet Riadi, ditindak tegas dengan menembak kedua kakinya.
Terhadap Yusrizal Lubis, ditindak tegas dengan menembak salah satu kaki nya.

Untuk diketahui, tersangka Selamet Riadi (residivis-red) mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 7 (tujuh) kali, yakni, di Alfamart Kampung Lalang, dengan mencuri Honda Beat warna hitam, di Jalan Sei Semayang Pabrik Gula, Honda Supra, Jalan Selayang, Honda Supra, Jalan Binjai Ladang, Honda supra, Jalan Binjai Ladang, Honda Beat, Jalan Binjai Ladang, Yamaha Mio, dan terakhir di Komplek BBPLK, Jalan Gatot Subroto KM 7,8, Kelurahan Lalang, Kecamaan Medan Sunggal.

Sedangkan tersangka, Yusrizal Lubis alias Ayah, mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 (dua) kali, yaitu, di Alfamart Kampung Lalang, Honda Beat warna hitam, dan Komplek BBPLK, Jalan Gatot Subroto KM 7,8, Kelurahan lalalng, Kecamatan Medan Sunggal.(W02)

Foto : Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak SE mengintrogasi kedua tersangka.(SUMUT24|Sudarmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Artha Graha Peduli dan GulaVit Bantu Warga Medan Dapatkan Sembako Murah

Artha Graha Peduli dan GulaVit Bantu Warga Medan Dapatkan Sembako Murah

Komite SMAN 2 Tuai Apresiasi, Orang Tua Dukung Kepengurusan Dilanjutkan

Komite SMAN 2 Tuai Apresiasi, Orang Tua Dukung Kepengurusan Dilanjutkan

Komite SMAN 2 Tuai Apresiasi, Orang Tua Dukung Kepengurusan Dilanjutkan

Komite SMAN 2 Tuai Apresiasi, Orang Tua Dukung Kepengurusan Dilanjutkan

Gebyar Pajak Gagasan Bapenda Sumut Dinilai Tampar Wajah Gubernur Bobby

Gebyar Pajak Gagasan Bapenda Sumut Dinilai Tampar Wajah Gubernur Bobby

Tidak Ada Masalah, Andar Amin  Terpilih Secara Konstitusional

Tidak Ada Masalah, Andar Amin Terpilih Secara Konstitusional

Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik

Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik

Komentar
Berita Terbaru