Tidak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Paslon No 2 Pilkada Simalungun Dihentikan Bawaslu
SIMALUNGUN I Halomedan.co
Adanya laporan dugaan kecurangan oleh Paslon Nomor 1 Kabupaten Simalungun oleh Paslon Nomor 2 Mujahidin Nurhasim ke Bawaslu dengan no Laporan : 014 Reg/LP/PB/Kab.SIM/02.23/XII/2020.
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh sentra Gakumdu, laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menghentikan pelanggaran pemilihan umum yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun Sumatera Utara karena tidak memenuhi syarat unsur pidana.
Sejumlah bukti sudah diajukan pada peningkatan penanganan di Sentra Gakkumdu, tetapi berdasarkan hasil keputusan Sentra Gakkumdu semua kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Adapun hasil rapat pembahasan pertama sentra Gakkumdu kab Simalungun padalah bahwa saksi Paslon Nomor 2 tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di TPS pada 1.290 TPS di Kab Simalungun dikarenakan kehadiran ormas Pemuda Pancasila di TPS, terhadap hal tersebut diatas tidak adanya bukti ancaman/intimidasi OKP pemuda Pancasila melakukan penghalangan/menghalangi saksi Paslon nomor 2 untuk melakukan tugas dan fungsinya. Kemudian bahwa tidak adanya regulasi yang mengatur/melarang keikutsertaan pemuda pancasila dalam pemilihan selama OKP pemuda 00pancasila tidak melakukan tindakan perbuatan yang melanggar aturan pemilihan dan bahwa tidak ada sangkaan pasal tindak pidana pemilihan terhadap kejadian yang dilaporkan oleh pelapor.
Menanggapi hal tersebut Ketua MPC Pemuda Pancasila Simalungun Elkananda Shah mengatakan, bahwa sejak awal kita mendukung proses pilkada aman dan damai. Jadi kita tidak adapun sedikit melakukan itimidasi, pada proses pilkada simalungun, katanya. Kita berharap seluruh masyarakat simalungun agar menerima hasil pilkada dengan lapang dada demi kemajuan dan pembangunan kabupaten Simalungun, ucapnya.(red)