Pemerintah Tetapkan Food Estate Sumut 33.942 Ha, Ini Kata Plt Kadishut Sumut Herianto
MEDAN I Sumut24.co
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menetapkan luas food estate di Sumatera Utara.
Dari 61.042 ha kawasan hutan yang diusulkan Pemprov Sumut untuk dikeluarkan dari kawasan hutan, masih disetujui 33.942 ha menjadi areal food estate.
“Jadi kita (warga Sumut) bersyukur sudah disetujui lahan food estate 33.942 hektar. Mudah-mudahan ke depan akan ditambah lagi bila yang disetujui saat ini sudah terkelola dengan baik sebagaimana tujuan dan fungsinya,” kata Plt Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara Herianto saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/1/2021).
Dari 33.942 hektar lahan yang disetujui, terdiri dari dua bagian, yaitu, pertama, sebagian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) menjadi kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) untuk pembangunan food estate seluas 12.790 ha. Lokasi yang 12.790 ha ini berada di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) 2.711 ha, Kabupaten Tapanuli Utara 3.669 ha, Kabupaten Tapanuli Tengah 5078 ha, dan Kabupaten Pakpak Bharat 1.332 ha.
Bagian selanjutnya, merupakan pencadangan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) untuk pembangunan food estate seluas 21.152 ha, terletak di Kabupaten Humbahas berupa Kawasan HPT seluas 821 ha dan kawasan HP seluas 10.624 ha, Kabupaten Tapteng berupa Kawasan HPT seluas 6.351 ha, dan di Kabupaten Tapanuli Utara berupa kawasan HPT seluas 3.356 ha.
Namun ada pula dari jumlah usulan 61.042 ha itu, yang bagiannya diubah fungsi dari kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi kawasan hutan lindung (HL), yakni seluas 3.528 ha.
Herianto mengatakan, pada lahan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk lokasi pembangunan food estate juga sudah diselesaikan tapal batas.
Baca Juga:
“Untuk pembagian kepada warga setempat itu pemerintah kabupaten yang mengatur. Bukan tugas dari Pemerintah Provinsi Sumut. Tentu kriteria dan syarat warga yang bisa mengelola lahan itu lebih tahu pemerintah setempat. Harapan kita semoga lahan tersebut benar-benar bisa kita andalkan untuk swasembada pangan Sumut di masa mendatang, dan bisa pula mengekpor berbagai komoditas pangan ke wilayah-wilayah lain yang membutuhkan,” ucap Herianto yang sudah 26 tahun bergelut di Dinas Kehutanan Sumatera Utara ini.
Selain itu, Herianto turut mengimbau agar pemerintah kabupaten lainnya di Sumatera Utara, turut juga mengusulkan lahan untuk pembangunan food estate di kabupatennya masing-masing.
“Supaya diusulkan pemerintah provinsi kepada pemerintah pusat. Jadi kami (provinsi) sifatnya mengusulkan. Mudah-mudahan semakin banyak nanti yang disetujui lahan food estate di Sumatera Utara,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan dan empat kabupaten terkait sangat mendukung Program Food Estate (Lumbung Pangan) yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 27 Oktober 2020 di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Apalagi, 80 persen lahan lumbung pangan ini akan dikelola masyarakat.
Plt Kepala Dinas Kehutanan Sumut Herianto, mengatakan, seluas 1.000 hektare lahan telah digarap untuk tanaman kentang, bawang putih dan bawang merah.
“Pak Gubernur Edy Rahmayadi sangat serius menyukseskan food estate ini dan didukung oleh para bupati terkait. Terlebih ini sudah jadi atensi dan program nasional. Ke depan Gubernur bahkan minta seluruh kabupaten di Sumut menyiapkan lahan food estate-nya masing-masing,” ujar Herianto.
Sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pengelolaan lahan lumbung pangan adalah 80 persen masyarakat, sisanya 20 persen dikelola perusahaan.
Baca Juga:
“Satu kepala keluarga diberi hak mengelola lahan seluas 1 hektare. Tidak boleh dijual. Dan untuk pengelolaan ini juga akan diteliti lagi oleh tim ahli, apakah benar bisa dikelola masyarakat atau perusahaan,” terang Herianto.
Food Estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi di suatu kawasan. Food estate juga dapat menjadi lahan produksi pangan nasional, cadangan pangan dan distribusi pangan.
Inti manfaat dari pengelolaan food estate adalah menurunkan harga bila pangan yang dihasilkan melimpah. Lebih dari itu, food estate bakal bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian lokal. Penyerapan tenaga kerja akan meningkat hingga angka 34 persen.
Petani juga bakal bisa mengembangkan usaha tani dengan skala lebih luas. Sistem sentra produksi, pengolahan dan pedagangan juga bakal terintegrasi. Ekspor pangan ke luar negeri pun bakal turut terbuka.
Sebelumnya, Herianto juga mengungkap dari 61.042 hektare hutan yang diusulkan untuk berubah fungsi jadi areal food estate, tidak mungkin seluruhnya dapat terealisasi.
Sebabnya adalah status hutan tidak semua boleh dialihfungsikan. Hal itulah yang dikaji, diteliti dan dipertimbangkan secara sangat hati-hati agar tidak menyalahi aturan dan mencegah dampak buruk lingkungan maupun sosial.
Secara rinci, usulan awal alih fungsi lahan food estate itu tersebar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Humbahas seluas 23.225 ha, Kabupaten Taput 16.833 ha, Kabupaten Tapteng seluas 12.665 ha dan Kabupaten Pakpak Bharat seluas 8.329 ha. (Red)