Jumat, 06 Februari 2026

Rabat Beton Lahan eks HGU PTPN II, Kades Belum Kantongi Izin PTPN 2

Administrator
Rabu, 03 Februari 2021 06:49 WIB
Rabat Beton Lahan eks HGU PTPN II, Kades Belum Kantongi Izin PTPN 2

DELISERDANG I Halomedan.co
Dugaan Permasalahan penggunaan dana desa di Sumut khususnya di Kabupaten deliserdang terus bergulir. Seperti halnya Kades Pasar VI Kwalanamu kewalahan untuk mengelola dana desa tersebut. Sehingga bisa-bisanya lahan eks HGU PTPN II pun dibangun rabat beton. Padahal ada mekanisme yang mengatur kalau pembangunan jalan Desa yang berada di dalam HGU, harusnya tentunya dapat menggunakan anggaran dari dana CSR perusahaan bukan dari dana desa. Belum lagi pembangunan rabat beton yang menggunakan dana desa tersebut tanpa plank proyek sehingga banyak masyarakat bertanya tentang hal tersebut. Sehingga jelas Penggunaan Dana Desa diduga tidak tepat sasaran.

Salah seorang warga Pasar 2 Kwalanamu yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Setahu kami lahan persawahan dan jalan ini masih eks HGU PTPN II dan belum ada kepastian hukumnya, kami juga heran kenapa kades nekad merabat beton jalan tersebut, kan masih banyak yang bisa dibangun untuk kemajuan desa, atau kades diduga bingung menghabiskan dana BHP Kwalanamu tersebut, ucapnya.

Untuk itu kita berharap inspektorat dan aparat penegak hukum agar memanggil Kades Pasar VI Kwalanamu atas pembangunan rabat beton tersebut.
pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan DD diduga sangat bertolak belakang dari Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 dan juga PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.

Tidak hanya itu, pekerjaan di atas lahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.

Dengan tegas ia mengatakan bahwa sudah jelas oknum Kades Pasar VI Kwalanamu  diduga telah mengangkangi dan melanggar aturan dan undang-undang yang telah dibuat pemerintah. Karena proyek tersebut telah menyalahi aturan dan akhirnya terjadi kerugian negara, dimana dana desa yang bersumber dari APBN seharusnya tepat guna dan bukan digunakan untuk menunjang aset perusahaan atau menjadi keuntungan bagi korporasi.
Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Provsu Ir Aspan Sopian Batubara mengatakan, Pembangunan jalan rabat beton dilahan eks HGU PTPN II boleh saja dilakukan asal ada izin dari PTPN II, Akan tetapi kalau tidak ada izin dari PTPN 2 itu tandanya ilegal, bagaimana nanti kades memberikan pertanggungjawaban, ucapnya.

Sementara itu Kades Pasar VI Kwalanamu Wiwin melalui Whatsapp nya mengatakan,
Ada sedikit penjelasan, 1. Desa pasar VI Kuala Namu wilayahnya adalah eks Tanah PTPN 2, 2. Rabat beton  yang kami buat di dusun 2, alas tua bersumber dari anggaran BHPR, Anggaran Tahun 2020 dan 3. Perkara menyalahi aturan kami tidak tau, karena kami juga belum mendapat info secara tertulis tentang aturan atau UU yang menyatakan boleh atau tidak nya membuat bangunan di atas tanah Eks. PTPN, ucapnya. Kemudian  4. Tapi fakta yang kamu lihat di lapangan terkait masalah pembangunan di atas eks. PTPN terkhusus di desa psr VI Kuala Namu di dusun 2 alas tua, Di situ ada pembangunan yg menggunakan anggaran pemerintah APBD kabupaten seperti pengaspalan dan Pembangunan Sekolah SMK Negeri 1 P Labu.

Ketika ditanya Kades sudah mengantongi izin dari PTPN II atau belum?, Di jawab Kades belum mengantongi izin, ia berdalih
Karena Tanah itu dulu benar tanah PTPN 2, terus HGU nya kan sudah habis, apakah pasar VI Kuala namu itu di perpanjang HGU nya atau tidak gak ada surat pemberitahuan dari PTPN, ucapnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru