Jumat, 06 Februari 2026

Rabat Beton Lahan Eks HGU PTPN II, Kades Pasar VI Akan Dilaporkan LSM Ke Polresta DS

Administrator
Jumat, 05 Februari 2021 01:38 WIB
Rabat Beton Lahan Eks HGU PTPN II, Kades Pasar VI Akan Dilaporkan LSM Ke Polresta DS

DELISERDANG I Halomedan.co
Kasus dugaan pembangunan rabat beton yang menggunakan APBN oleh oknum Kades Pasar VI Kualanamu terus bergulir, LSM akan segera melaporkan kasus penyalahgunaan wewenang tersebut ke Polresta Deliserdang.

Kami akan segera laporkan kasus rabat beton itu ke Polresta Deliserdang agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, Ucap Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi Otty Batubara kepada Wartawan, Kamis (4/2). menurut Otty, sebenarnya di Deliserdang banyak kasus serupa, namun kami fokus Pasar VI kualanamu karena merupakan desa yang sangat banyak menerima BHP dari bandara Kwalanamu, ucapnya. benar atau tidaknya laporan nantinya tergantung aparat hukum, karena kami melihat 0ada kejanggalan dalam pembangunan rabat beton tersebut, selain kades belum memperoleh izin dari pihak PTPN II juga masih banyak lagi prioritas untuk pembangunan desa selain yang diduga bermasalah tersebut. kami minta polresta deliserdang agar merespon hal tersebut dengan memanggil pihak dan oknum yang terlibat, ucapnya.

sebelumnya diberitakan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang menggunakan DD diduga sangat bertolak belakang dari Peraturan Kementerian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, serta Permendes Nomor 21 Tahun 2016 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2016 dan juga PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 19 Ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa.

Tidak hanya itu, pekerjaan di atas lahan HGU tersebut juga bertentangan dan melanggar Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang HGU yang menyatakan bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.

Dengan tegas ia mengatakan bahwa sudah jelas oknum Kades Pasar VI Kwalanamu  diduga telah mengangkangi dan melanggar aturan dan undang-undang yang telah dibuat pemerintah. Karena proyek tersebut telah menyalahi aturan dan akhirnya terjadi kerugian negara, dimana dana desa yang bersumber dari APBN seharusnya tepat guna dan bukan digunakan untuk menunjang aset perusahaan atau menjadi keuntungan bagi korporasi.
Sementara itu kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa Provsu Ir Aspan Sopian Batubara mengatakan, Pembangunan jalan rabat beton dilahan eks HGU PTPN II boleh saja dilakukan asal ada izin dari PTPN II, Akan tetapi kalau tidak ada izin dari PTPN 2 itu tandanya ilegal, bagaimana nanti kades memberikan pertanggungjawaban, ucapnya.

Sementara itu Kades Pasar VI Kwalanamu Wiwin melalui Whatsapp nya mengatakan,
Ada sedikit penjelasan, 1. Desa pasar VI Kuala Namu wilayahnya adalah eks Tanah PTPN 2, 2. Rabat beton  yang kami buat di dusun 2, alas tua bersumber dari anggaran BHPR, Anggaran Tahun 2020 dan 3. Perkara menyalahi aturan kami tidak tau, karena kami juga belum mendapat info secara tertulis tentang aturan atau UU yang menyatakan boleh atau tidak nya membuat bangunan di atas tanah Eks. PTPN, ucapnya. Kemudian  4. Tapi fakta yang kamu lihat di lapangan terkait masalah pembangunan di atas eks. PTPN terkhusus di desa psr VI Kuala Namu di dusun 2 alas tua, Di situ ada pembangunan yg menggunakan anggaran pemerintah APBD kabupaten seperti pengaspalan dan Pembangunan Sekolah SMK Negeri 1 P Labu.

Ketika ditanya Kades sudah mengantongi izin dari PTPN II atau belum?, Di jawab Kades belum mengantongi izin, ia berdalih
Karena Tanah itu dulu benar tanah PTPN 2, terus HGU nya kan sudah habis, apakah pasar VI Kuala namu itu di perpanjang HGU nya atau tidak gak ada surat pemberitahuan dari PTPN, ucapnya.(tim)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru