Penerapan PPKM, Forkopimda Labuhanbatu Swiping Tempat Usaha dan Hiburan di Kota Rantauprapat
Labuhanbatu – Halomedan.co
Dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease Covid-19, Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengunjung serta pemilik usaha hiburan diseputaran kota Rantauprapat, Jum’at Malam (9/7/2021).
Upaya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Sekala Mikro (PPKM) Pj. Bupati Muliyadi Simatupang,S.Pi, M.Si didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Sik,MH, berpesan kepada pengunjung dan pemilik usaha untuk tetap melakukan Prokes Covid-19. Terkait waktu buka dan tutup tempat usaha, pemkab Labuhanbatu akan memberi batas waktu buka usaha hingga pukul 22:00 wib, dengan tetap mematuhi Prokes.
Rangkaian kegiatan malam itu, selain memberikan sosialisasi dan penyampaian sangsi kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan hiburan, Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si juga membagikan masker kepada pengunjung yang ditemui tidak memakai masker.
Hadir di lokasi selain Pj. Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang,S.pi,M.Si, dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.Ik, MH. Kasatpol PP M.Yunus, SH, Kaban BPBD Atya Muktar, Perwakilan Dandim 0209/LB Serma Abdul Rahman Batihpuanter, Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Husni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Indra Agusman S.Km, Kepala Bidang Penegak Perda Muhammad Perjuangan S.Stp.M.si, Kabag Protokoler Prandi Alnajhar Nasution dan Personil gabungan TNI-Polri-Pol PP-BPBD dan Dishub Labuhanbatu. (DA)