Prodi MHKes UNPAB Gelar Webinar Diskusi Ilmiah Hadirkan Berbagai Pakar Kesehatan
Medan I Halomedan.co
Program Studi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) telah menggelar diskusi ilmiah yang dilaksanakan secara daring melalui virtual zoom dengan tema “Problematika Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit.”, Sabtu (17/7).
Webinar tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.HKes. (Sekretaris Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Sumatera
Utara dan dr. Restuti Hidayani Saragih, M.Ked(PD), SpPD-KPTI, M.H. (Anggota Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara) yang .dimoderatori oleh Suci Adha Aprilianti Sinaga, S.H. (Aktivis LBH Humaniora yang juga Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana UNPAB).
Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H.
menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Rektor UNPAB Bapak Dr. Muhammad Isa Indrawan, SE MM yang prihatin melihat situasi saat ini. Dalam sambutannya Dr. Redyanto Sidi menyatakan bahwa kegiatan diskusi ilmiah ini mengangkat tema sesuai dengan isu-isu yang sedang terjadi di masyarakat saat ini terhadap penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Rumah Sakit, termasuk istilah yang sering terdengar yaitu Rumah Sakit mengcovidkan pasien dan dianggap mencari keuntungan. Untuk itu diskusi ilmiah ini digelar agar menambah wawasan masyarakat tentang kondisi Sumatera Utara saat ini dalam Penanganan Covid-19. Ini tanggungjawab moral Prodi MHKes UNPAB sesuai dengan jargon kita yaitu ‘Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan’.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Dr. Yohny Anwar, S.E., S.H., M.H., M.M.
selaku Direktur Pascasarjana UNPAB yang menyampaikan Apresiasi atas kegiatan tersebut mengangkat isu aktual untuk mencerahkan masyarakat karena Prodi MHKes UNPAB ini pertama diluar jawa. Setelah membukanya acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Pemaparan pertama oleh Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., S.H., M.HKes., diawali dengan penjelasan tentang Penyebaran Covid-19, dasar hukum Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Covid-19 berdasarkan berbagai regulasi-regulasi yang mengatur Covid-19 di Indonesia dan kondisi rumah sakit yang ada di Sumatera Utara saat ini di masa pandemik. dr. Beni menghimbau kepada masyarakat agar sadar akan adanya Covid-19 karena Covid-19 merupakan wabah yang sebenar-benarnya ada dan mengakibatkan kegawatdaruratan.rel