Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Perbub No 11 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting
Labuhanbatu – Sumut24
Melalui Bappeda Tim penanganan stunting Pemeritah Kabupaten Labuhanbatu dipimpin Kaban Bappeda Hobbol Z Rangkuti mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbub) No 11 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Labuhanbatu.
Sosialisasi tersebut di mulai dari tiga Kecamatan secara serentak. yakni, Kecamatan Bila Hulu, Bilah Hilir dan Kecamatan Panai Tengah. (23/7/2021)
Mewakili Kaban Bappeda Kabupaten Labuhanbatu Hobbol Z Rangkuti, Kabid Pemerintahan dan SDM Bappeda Beby Manyuni Nasution, SH, mengawali kegiatan di Aula pertemuan Kantor Camat Bilah Hulu menyebutkan.
“Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dan kekurangan gizi kronik sehingga anak lebih pendek untuk seusianya, stunting butuh pengukuran antropometri (Pertambahan Berat badan/Tumbuh Badan) minimal dua kali pengukuran” sebutnya.
Sosialisasi yang diikuti 13 Kepala desa tersebut direncanakan dilanjutkan dengan aksi terjun langsung dilapangan dengan menerapkan Delapan Aksi Konvergensi Stunting, di desa yang tercatat dalam desa lokus stunting.
Yakni, Desa S2, N5, N7, N4, Kecamatan Bilah Hulu, Desa Sei Terolat, Selat Besar dan Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir. Desa Sei Rakyat, Sei Nahodaris, Sei Pelancang, Sei Merdeka dan Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah.
Selain para kepala desa, sosialisasi dimaksud juga dihadiri para kepala Puskesmas, perangkat Daerah, Kelurahan dan Perangkat Desa, yang dirangkai dengan sesi tanya-jawab serta masukan dari peserta. (DA)
Baca Juga: