Jumat, 06 Februari 2026

Soal Pengukuran Lahan PT BUK, Irsan : Sudah Sesuai Prosedur Perintah Kerja

Administrator
Senin, 22 November 2021 12:23 WIB
Soal Pengukuran Lahan  PT BUK, Irsan : Sudah Sesuai Prosedur Perintah Kerja

Medan I Halomedan.co
Soal tidak sahnya Pengukuran Batas Kawasan Hutan yang diutarakan oleh pihak PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) yang dilakukan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan adalah sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan. Sewaktu melakukan pengukuran dan pemasangan pilar batas kawasan hutan yang pada akhirnya pilar tersebut hancur alias roboh yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, Ucap Irsan selaku Pelaksana Tata Batas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan kepada Wartawan, Sabtu (20/11).

Menurutnya, Pengukuran yang dilakukan sudah sesuai instruksi dan surat perintah kerja sehingga tidak ada yang salah dalam hal tersebut, ucapnya. Dengan robohnya pilar batas kawasan hutan yang telah dibangun menggunakan uang negara, secara otomatis pilar tersebut merupakan aset negara dan dengan demikian mereka tidak menghargai negara dan petugasnya. Kita minta aparat penegak hukum agar mengusut lahan milik perusahaan yang mereka kuasai dan berada didalam kawasan hutan tersebut, apalagi masyarakat mengakui itu adalah kawasan hutan. Adanya pernyataan oleh oknum yang merusak pilar batas kawasan hutan milik negara tersebut adalah atas suruhan Bos yang punya lahan PT BUK itu, ucapnya. Sudah seharusnya aparat penegak hukum segera turun mengecek lahan tersebut terkait keabsahannya memiliki lahan dalam kawasan hutan itu, ucap Irsan.

Lebih lanjut Irsan, pada saat akan melakukan pengukuran kami sudah menemui para stakeholder baik itu Pemkab Karo yang diwakili oleh BAPPEDA Kab. Karo, perwakilan Kabag. Pemerintahan Kab. karo, Camat dan Kepala Desa serta masyarakat, sehingga kami bekerja bukan ilegal dan kami juga bukan aparat negara yang tidak jelas, tidak seperti yang disangkakan oleh oknum PT BUK tersebut,ucapnya.

Begitu juga mengenai Pengukuran yang dilakukan pada malam hari adalah, bahwa ukuran pembangunan pilar batas adalah 40x40x75 cm, karena pembangunannya pada sore hari sehingga harus menunggu besok agar coran itu bisa matang sempurna dan keras. Prediksi kami kenapa coran batas pilar itu bisa buyar dan hancur, diduga dilakukan pada malam hari oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab, ucapnya. Makanya kita berharap penjelasan dari mereka kenapa pilar tersebut dihancurkan tanpa adanya koordinasi yang baik kepada kami maupun aparat pemerintah setempat yang seakan-akan tidak menghargai petugas dan dengan sengaja menghancurkanya, mudah -mudahan terkait lahan mereka perlu segera diperiksa oleh aparat hukum terkait, baik dari Dinas Kehutanan, Penegakan Hukum Sumut maupun aparat hukum lainnya, lanjut Irsan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru