Tekab Reskrim Polres P.Sidempaun Meringkus 3 Pria Pelaku Curat
P Sidempuan I Sumut24.co
3 pria Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berhasil diringkus Tekab Satreskrim Polres Padang Sidempuan, Minggu ( 22 /5 ) sekitar jam 11.00 wib.
Ketiga pelaku Curat ini diketahui bernama RS ( 43 ) warga Jalan Sudirman Sigiring -giring Kelurahan Timbangan Kecamatan Padang Sidempuan Utara, AAS ( 34 ) warga Jalan Merdeka Gg.Madrasah Kayu Ombun Kecamatan Padang Sidempuan Utara, ARR warga Samora Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

Atas sepak terjang ketiga pria pelaku Curat ini korban yang bernama Nur Aisyah Rambe ( 37 ) dan Maria ( 41 ) mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Penangkapan ketiga pria pelaku Curat ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno, S.Sos yang disampaikan Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM.
“Betul kita sudah mengamankan tiga pria pelaku Curat yang bernama RS, ASS dan ARR. Penangkapan terhadap ketiga pria pelaku Curat ini atas LP/B/158/V/2022/SPKT/ Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Nur Aisyah Rambe (37), dan LP/B/167/V/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara dengan pelapor atas nama Maria (41), Sebut Maria kepada Halomedan.co.
Lanjut Maria, Setelah dilakukan interogasi oleh petugas kita, ketiga tersangka ini mengakui perbuatannya dan dari para tersangka ini petugas kita berhasil mengamankan, 1 unit Laptop merk Redmi, 1 unit Hp merk Samsung J7 primer, 2 unit Hp merk LG, 1unit Hp merk Nokia, 3 jenis emas berupa gelang, cincin dan anting, Papar Maria.

Ketiga pria pelaku Curat ini melakukan aksinya ditempat yang berbeda sesuai dengan laporan dari korban.
“Tersangka RS bersama AAS sesuai dengan LP/B/158/V/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara melakukan tindak pidana pencurian di Saba Jae Panyanggar atas korban Nur Aisyah Rambe, Sedangkan tersangka RS bersama ARR sesuai LP/B/167/V/2022/SPKT/Polres Padang Sidempuan/Polda Sumatera Utara melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Merdeka Gg.HM Dien, Ungkap Maria.
Kepada Halomedan.co, Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM menjelaskan, Kepada para tersangka pelaku Curat ini akan dikenakan pasal 363 KUHP.(Rahmat Nst)
Baca Juga: