Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Apel Komitmen Bersama Deklarasi BPU
Padang Sidempuan, Halomedan.co
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH memimpin Langsung Apel Komitmen Bersama Deklarasi Bebas dari Peredaran Uang (BPU) bersama Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, Senin (30/05/22)
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan seluruh petugas Lapas atas program yang digagas oleh Kalapas agar dalam kegiatan sehari-hari warga binaan tidak lagi menggunakan uang tunai, melainkan diganti menjadi koin sebagai alat tukar yang sah didalam Lapas.
“Komitmen Bersama ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PR.06.10-70 Tentang Bebas Peredaran Uang (BPU) di Lapas atau Rutan dan Permenkumham No.29 Tahun 2017 tentang Perubahan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara,”Papar Kalapas Kls IIB Padang Sidempuan Indra Kesuma.
Dalam Arahannya Kalapas Indra Kesuma juga memberikan peringatan tegas terkait Komitmen yang sama-sama diikrarkan oleh Pegawai. “Ini merupakan Komitmen Bersama dari seluruh pegawai, maka saya tidak mentolerir dan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan dan ketentuan jika ada pegawai yang melanggar,” tegas Kalapas Indra Kesuma.
Menurut Indra Kesuma, dengan pemberlakuan Koin tentunya akan lebih mengurangi risiko tindak pidana di lingkup Lapas, karena dengan mengunakan Koin itu akan mengurangi potensi tindak pidana pungli dan suap.
“Koin tersebut juga hanya berlaku di lingkup Lapas saja, tentunya dengan pemberlakuan koin ini akan mengurangi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas. Mulai hari ini transaksi jual beli di Lapas harus mengunakan Koin Lapas. Melalui Koin ini saya tegaskan kepada seluruh petugas untuk mewujudkan Lapas kita ini bebas dari peredaran uang tunai,” ujarnya Indra Kesuma.
Kegiatan apel tersebut diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Kalapas Padangsidimpuan dan seluruh petugas.(Rahmat Nst)
Baca Juga: