Kamis, 26 Maret 2026

Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama

Administrator
Rabu, 01 Juni 2022 12:03 WIB
Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama

Tebingtinggi|Sumut24

Sembilan pasangan suami istri warga kota Tebingtinggi mengikuti sidang Isbat Nikah (IN) yang digelar Pengadilan Agama (PA) kota setempat,Selasa (31/5) digedung Balai Kartini Jalan Gunung Lauser Tebingtinggi

Turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi,Drs.Bambang Sudaryono,Ketua Pengadilan Agama (PA) Dr.Hj.Devi Oktari,Kakan Kemenag Muhammad David Saragih,Kadis Dukcapil,Muhammad Fachri dan Kepala DPM PTSP, H.Surya Darma,SH.

Sebelum prosesi sidang Isbat Nikah tersebut,pelaksana tugas (Plt) Sekdako Tebingtinggj,Drs.Bambang Sudaryono dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Agama yang menggelar sidang Isbat Nikah tersebut,sehingga sembilan pasangan suami istri yang telah menikah secara siri selama ini dan dengan mengikuti sidang Isbat,pernikahannya dapat dicatat oleh negara dan mendapat dokumen buku nikah dari Kementerian Agama melalui kantor urusan agama (KUA) setempat.

“Dengan mengikuti sidang Isbat ini,pernikahannya secara peraturan pemerintahan dinyatakan sah dan dicatat oleh negara,serta dikeluarkannya buku nikah dari Kementerian Agama melalui kantor urusan agama ” kata Bambang Sudaryono

Plt Sekdako Tebingtinggi juga mengingatkan pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah,kedepannya tidak datang lagi ke pengadilan agama untuk melakukan gugatan perceraian

“Kami berharap dengan sudah menerima berbagai dokumen ini, rumah tangganya semakin mesra, harmonis dan sejahtera. Setelah menerima buku nikah ini jangan kembali lagi datang ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian,”harap Plt Sekdako Tebingtinggi

Sebelumnya, Ketua PA Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari mengatakan,sidang isbat nikah yang dilaksanakan ini untuk yang kedua kalinya dan diikuti sembilan pasangan yang telah memenuhi ketentuan persyaratan.

Dijelaskannya,bahwa sidang Isbat nikah ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).Sedangkan untuk biaya dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarya (KK),serta akte kelahiran anak dibantu dari Bank BSI melalui dana CSR,serta mendapat kado bingkisan berupa minyak goreng

Baca Juga:

Sidang Isbat nikah ditandai dengan pemberian buku nikah dan dokumen KTP dan KK kepada pasangan suami istri tersebut.Kesembilan pasangan yang mengikuti isbat nikah yakni,Agus Rizal/Yunaningsih,Dedi Wahyudi/Ernawati,Irwan/Salijah Saragih,Sumarli/Wati,Mujjaddid Asri/Tina Agustin,D.Saputra,Bayu/Sri Muliyani dan Suryadi/Legiatik.(TAV)

Keterangan foto : Ketua Pengadilan Agama (PA) Tebingtinggi menyerahkan dokumen kepada pasangan isbat nikah.(Sumut24/Ist)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi

Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi

Ketua DPP HMTI H. Sobirin Harahap Silaturahmi di Mc Cafe Sibuhuan Dengan Sejumlah Tokoh

Ketua DPP HMTI H. Sobirin Harahap Silaturahmi di Mc Cafe Sibuhuan Dengan Sejumlah Tokoh

Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong

Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

MAVI Sumut Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Antar Anggota

MAVI Sumut Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Antar Anggota

Komentar
Berita Terbaru