Pasangan Suami Istri Ikuti Sidang Isbat Nikah Pengadilan Agama
Tebingtinggi|Sumut24
Sembilan pasangan suami istri warga kota Tebingtinggi mengikuti sidang Isbat Nikah (IN) yang digelar Pengadilan Agama (PA) kota setempat,Selasa (31/5) digedung Balai Kartini Jalan Gunung Lauser Tebingtinggi
Turut hadir Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tebingtinggi,Drs.Bambang Sudaryono,Ketua Pengadilan Agama (PA) Dr.Hj.Devi Oktari,Kakan Kemenag Muhammad David Saragih,Kadis Dukcapil,Muhammad Fachri dan Kepala DPM PTSP, H.Surya Darma,SH.
Sebelum prosesi sidang Isbat Nikah tersebut,pelaksana tugas (Plt) Sekdako Tebingtinggj,Drs.Bambang Sudaryono dalam arahannya menyampaikan apresiasi kepada pihak Pengadilan Agama yang menggelar sidang Isbat Nikah tersebut,sehingga sembilan pasangan suami istri yang telah menikah secara siri selama ini dan dengan mengikuti sidang Isbat,pernikahannya dapat dicatat oleh negara dan mendapat dokumen buku nikah dari Kementerian Agama melalui kantor urusan agama (KUA) setempat.
“Dengan mengikuti sidang Isbat ini,pernikahannya secara peraturan pemerintahan dinyatakan sah dan dicatat oleh negara,serta dikeluarkannya buku nikah dari Kementerian Agama melalui kantor urusan agama ” kata Bambang Sudaryono
Plt Sekdako Tebingtinggi juga mengingatkan pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah,kedepannya tidak datang lagi ke pengadilan agama untuk melakukan gugatan perceraian
“Kami berharap dengan sudah menerima berbagai dokumen ini, rumah tangganya semakin mesra, harmonis dan sejahtera. Setelah menerima buku nikah ini jangan kembali lagi datang ke PA dengan persoalan baru karena kasus perceraian,”harap Plt Sekdako Tebingtinggi
Sebelumnya, Ketua PA Tebing Tinggi Dr. Hj. Devi Oktari mengatakan,sidang isbat nikah yang dilaksanakan ini untuk yang kedua kalinya dan diikuti sembilan pasangan yang telah memenuhi ketentuan persyaratan.
Dijelaskannya,bahwa sidang Isbat nikah ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).Sedangkan untuk biaya dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarya (KK),serta akte kelahiran anak dibantu dari Bank BSI melalui dana CSR,serta mendapat kado bingkisan berupa minyak goreng
Baca Juga:
Sidang Isbat nikah ditandai dengan pemberian buku nikah dan dokumen KTP dan KK kepada pasangan suami istri tersebut.Kesembilan pasangan yang mengikuti isbat nikah yakni,Agus Rizal/Yunaningsih,Dedi Wahyudi/Ernawati,Irwan/Salijah Saragih,Sumarli/Wati,Mujjaddid Asri/Tina Agustin,D.Saputra,Bayu/Sri Muliyani dan Suryadi/Legiatik.(TAV)
Keterangan foto : Ketua Pengadilan Agama (PA) Tebingtinggi menyerahkan dokumen kepada pasangan isbat nikah.(Sumut24/Ist)