Jumat, 06 Februari 2026

Pemkab Asahan Gelar Ujian Dinas Tingkat I Dan Tingkat II Dilingkungan Pemerintah Asahan

Administrator
Selasa, 21 Juni 2022 12:40 WIB
Pemkab Asahan Gelar Ujian Dinas Tingkat I Dan Tingkat II Dilingkungan Pemerintah Asahan
ASAHAN I Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan, menyelenggarakan  ujian Dinas Tingkat I dan Tingkat II bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (21/06/22).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs.H. John Hardi Nasution,M.Si., Kepala Kantor Regional VI BKN Medan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Renyasari,SH.,M.AP. , Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama Marwan Harahap, Analis Kerja Candra Braniko Simbolon,S.E.,M.E.,Prnata Komputer Muda Widi Lesmana,S.Kom, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H. beserta rombongan, dan para peserta dinas Tingkat I Dan Tingkat II.
Pada laporan nya Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan Nazaruddin, S.H mengatakan dasar penyelengaran ini peraturan pemerintah nomor 11 tahun 20017 tentang manajemen pegawai negri sipil , selanjutnya keputusan kepala badan kepegawaian negara nomor 12 tahun 2002 tentang peraturan nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat pegawai negri sipil sebagaimana telah di ubah dengan peranturan pemerintah nomor 12 tahun 2022 dan keputusan Bupati Asahan nomor 16-BKD Tahun 2021 tentang perubahan atas keputusan Nomor 168-BKD tahun 2019 tentang pembentukan pelaksana ujian dinas tingkat I dan tingkat II Dilingkungan pemerintah kanupaten asahan.
Selanjutnya Nazaruddin, S.H menjelaskan maksud dan tujuan nya untuk memotivasi Pegawai Negeri Sipil dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara, dan untuk memenuhi salah satu kenaikan pangkat pegawai negri sipil bagi PNS yang telah memiliki pangkat golongan Pengatur TK.I (II/d) Dan yang memiliki pangkat golongan Penata TK.I(III/d).
”Kemudian dalam ujian tahun ini mempergunkan Sistem CBT (Computer Baset Test ) Sehingga semua soal dari Kantor  Regional VI BKN Medan. Peserta ujian tingkat I dan tingkat II di ikuti sebanyak 58 Orang yang terdiri dari  ujian tingkat I memiliki pangkat golongan pengatur TK.I (II/d) sebayanyak 37 Orang dan ujian dinas tingkat II memiliki pangkat golongan Penata TK.I (III/d) sebanyak 21 Orang, ” tutup Nazaruddin.
Bupati Asahan dalam pidato yang dibacakan oleh Sekrertaris Daerah  Kabupaten Asahan Drs.H. John Hardi Nasution,M.Si mengatakan  Ujian dinas tingkat I untuk memfasilitasi pns yang berpangkat pengatur tingkat I golongsn ruang II/d dan memenuhi syarat yang telah di tentukan (sekurang kurangnya 2 tahun dalam pangakt II/d dan syarat syarat laninya)untuk dapat di naikkan pangkat nya setingkat lebih tinggi pada penata mud agolongan ruang III/a.
Selanjutnya ujian dinas tingkat II untuk memfasilitasi pns yang berpangkat golongan penata TK.I (III/d) dan menduduki jabatan struktural eselon III untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi pada pangakt pembina golongan ruang (IV/a).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I

Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I

Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

Tentang Bonsai

Tentang Bonsai

LBH Medan Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

LBH Medan Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

Kejati Sumut Diminta  Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Perumda Tirtanadi–BPKP Sumut Sinkronkan Status Aset KSO Lewat FGD

Perumda Tirtanadi–BPKP Sumut Sinkronkan Status Aset KSO Lewat FGD

Komentar
Berita Terbaru