Jumat, 06 Februari 2026

Kepmen PUPR -RI, Ruas Jalan Sudirman Dan Jalan Ahmad Yani T. Tinggi Beralih Status

Administrator
Kamis, 23 Juni 2022 12:04 WIB
Kepmen PUPR -RI, Ruas Jalan Sudirman Dan Jalan Ahmad Yani T. Tinggi Beralih Status
  1. Tebingtinggi, Ruas Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Jendral Ahmad Yani kota Tebingtinggi provinsi Sumatera Utara tidak lagi berstatus sebagai jalan nasional, tetapi sudah menjadi ruas jalan dalam kota Tebingtinggi

Status kedua jalan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan Jalan Kolektor Primer -1 (JKP-1).

Sedangkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248/KPTS/M/2015 tentang penetapan ruas jalan dalam jaringan jalan Primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri primer (JAP) dan jalan kolektor primer -1 (JKP-1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Demikian disampaikan kepala dinas (Kadis) PUPR Kota Tebingtinggi melalui Sekretaris,Hery Aryanto,SE kepada Sumut24. co, Kamis ( 23/6) di kantor dinas PUPR Jalan Gunung Lauser Tebingtinggi

Dengan dikeluarkannya Kepmen PUPR -RI Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang ruas jalan nasional menjadi ruas jalan dalam kota, kata Herry, khususnya untuk ruas Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani di wilayah Kota Tebingtinggi dan untuk kedepannya dalam perbaikan atau rehabilitasi terhadap kerusakan kedua jalan tersebut sudah menjadi tanggungjawab oleh pemerintah kota Tebingtinggi

“Selama ini untuk perbaikan ataupun rehabilitasi atas kerusakan Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani yang merupakan sebagai ruas jalan nasional menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah kota Tebingtinggi hanya sebatas mengusulkan perbaikan kepada pemerintah pusat melalui Balai Jalan di provinsi Sumatera Utara” terang Herry

Ditambahkan nya, bahwa panjang ruas Jalan Sudirman 2.700 meter ( 2,7 Km) dan panjang ruas Jalan Ahmad Yani 1700 meter.Sedangkan yang berstatus ruas jalan nasional di kota Tebingtinggi, lanjutnya,Jalan Yos Sudarso,Jalan Sukarno Hatta,Jalan HM. Yamin,Jalan Soekarno -Hatta,Jalan Imam Binjol, Jalan Sutoyo,Jalan Diponegoro,Jalan SM. Raja dan Jalan Gatot Subroto Tebingtinggi

Sementara untuk ruas jalan provinsi di kota Tebingtinggi yakni Jalan H. Juanda dan Jalan Letda Sujono. (TAV)

Keterangan foto : Inilah ruas Jalan Sudirman hingga Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtinggi beralih status dari jalan nasional menjadi Jalan dalam kota. (Sumut24.co/TAVIP NASUTION)

 

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I

Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I

Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

Tentang Bonsai

Tentang Bonsai

LBH Medan Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

LBH Medan Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

Kejati Sumut Diminta  Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Perumda Tirtanadi–BPKP Sumut Sinkronkan Status Aset KSO Lewat FGD

Perumda Tirtanadi–BPKP Sumut Sinkronkan Status Aset KSO Lewat FGD

Komentar
Berita Terbaru