Kedua Pria ini Berhasil di Amankan Timsus Unit III Polres P.Sidempuan, Salah Satunya Pegawai Honorer Kesbangpol
Padang Sidempuan, Halomedan.co
Tim Khusus ( Timsus ) Polres Padang Sidempuan yang dipimpin AKP Suheri berhasil mengamankan DRA ( 30 ) bersama MIN ( 35 ) tahun atas kepemilikan Sabu seberat 0,45 gr.
Kedua Pria ini diketahui berdomisili di Desa Pudun Julu Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua dan Jln. BM Muda Kelurahan Silandit Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Informasi yang diterima, Tersangka DRA ini merupakan pegawai Honorer di Kesbangpol.
Penangkapan terhadap DRA dan MIN ini dibenarkan Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo yang disampaikan Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung, SE.MM kepada Halomedan.co, Jum’at ( 24 /6 ).
“Betul kita sudah mengamankan tersangka DRA dan MIN atas penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu. Dari kedua tersangka ini petugas kita berhasil mengamankan, Satu bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,20 gr, Satu bungkus plastik besar transparan diduga berisi narkotika jenis Sabu seberat 0,25 gr, Enam buah plastik klip transparan, Satu buah kotak kecil warna hitam beserta uang RI Rp. 470.000,” Papar wanita dengan tiga balok emas dipundaknya ini.
Lanjut Kasi Humas, Penangkapan kepada kedua tersangka bermula saat Timsus Unit III yang dipimpin Katimsus AKP Suheri berhasil mengamankan DRA. Dari tersangka DRA ini Timsus Unit III berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu.
Baca Juga:
Kemudian, Timsus Unit III ini langsung melakukan pengembangan untuk memancing pemasok ( Pengedar ) narkotika kepada tersangka DRA dengan cara memesan.
Dengan cara tersebut akhirnya Timsus Unit III berhasil mengamankan MIN yang diduga sebagai pemasok barang haram ini kepada tersangka DRA.
Setelah dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tersangka MIN ini, Timsus Unit III berhasil mengamankan satu bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu, Enam buah plastik klip transparan didalam kotak kecil yang ditemukan didalam celana dalam tersangka MIN.
Selanjutnya Timsus Unit III Polres Padang Sidempuan langsung memboyong kedua tersangka DRA dan MIN ke Mapolres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Papar Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE.MM.(Rahmat Nst)