Jumat, 06 Februari 2026

Pakai Rompi Pink Kajari Padangsidimpuan Tahan Kadis Dinkes dan Mantan Bendahara Dinkes Padangsidimpuan

Administrator
Selasa, 19 Juli 2022 09:04 WIB
Pakai Rompi Pink Kajari Padangsidimpuan Tahan Kadis Dinkes dan Mantan Bendahara Dinkes Padangsidimpuan

PADANGSIDIMPUAN | Halomedan.co
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Sopian Sobri Lubis akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Padangsidimpuan,Selasa (19/7/22).

Selain itu, Kejari Kota Padangsidimpuan juga menahan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan PH. Kadis dan mantan Bendahara Dinas Kesehatan tersebut berstatus tahanan penuntut Kejari Padangsidimpuan dalam 20 hari ke depan di Lapas Kelas 2 B Salambue Kota Padangsidimpuan.

Dari pantauan media, Sopian Sobri Lubis dan PH digiring dengan menggunakan rompi tahanan warna pink. Sopian Sobri menggunakan baju kemeja warna abu-abu, sedangkan PH menggunakan baju warna merah kotak-kotak.

Selain itu, ke dua tangan mereka juga diborgol dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Salambue Padangsidimpuan.

Kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan J Manullang mengatakan, ke dua sudah mulai ditahan sejak Selasa (19/7/22).”Hari ini baik kadis mau pun mantan bendahara sudah ditahan,”ujarnya.

Kajari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, kepada awak media menerangkan, bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen, diduga negara dalam hal ini Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengalami kerugian sebesar Rp 352.000.000.

Dari hasil penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang cukup telah terjadinya perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara. Para tersangka, lanjut Kajari, disangkakan dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

“Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara),” jelas Kajari.rel/yudrizal

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I

Diduga Lakukan Pembiaran Bangunan Tanpa PBG, Wali Kota Medan Diminta Evaluasi Lurah Mandala I

Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

Tentang Bonsai

Tentang Bonsai

LBH Medan Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

LBH Medan Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

Kejati Sumut Diminta  Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Perumda Tirtanadi–BPKP Sumut Sinkronkan Status Aset KSO Lewat FGD

Perumda Tirtanadi–BPKP Sumut Sinkronkan Status Aset KSO Lewat FGD

Komentar
Berita Terbaru