Jumat, 06 Februari 2026

Dikuasai Sejak 1951 Sebagai Fasum, Warga Kota Bangun Tolak Pemagaran Lapangan Sepak Bola

Administrator
Kamis, 25 Agustus 2022 14:16 WIB
Dikuasai Sejak 1951 Sebagai Fasum, Warga Kota Bangun Tolak Pemagaran Lapangan Sepak Bola

MEDAN | Halomedan.co
Ratusan warga masyarakat Jl. Boxit Lingkungan 1 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli menolak dan memprotes pemagaran sarana fasilitas umum (fasum, red) lapangan sepak bola yang akan dilaksanakan oleh pihak pengusaha Sabtu, 29 Agustus mendatang.

Pasalnya, lahan fasilitas umum sebagai sarana kegiatan warga tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat sejak 1951 hingga sekarang ini dan tiba-tiba saja akan dieksekusi sekaligus pembangunan pagar beton di sekitar areal lapangan sepak bola tersebut.

Kuasa hukum warga Dodi Sanjaya SH kepada wartawan, Kamis (25/8) menyebutkan bahwa tanah eks konsesi 1962 seluas 12.000 m itu adalah milik masyarakat adat Kejuruan Metar Bilad Deli dan pihak Kejuruan Metar Bilad tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut kepada siapa pun.

“Tanah tersebut adalah milik masyarakat adat Kejuruan Muda Metar Bilad dan tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun. Jadi, warga masyarakat akan tetap menolak dan memprotes pemagaran tersebut,” ujar Dodi Sanjaya usai menghadiri pertemuan antara perwakilan masyarakat, pihak pengusaha, unsur Muspika Medan Deli di aula Polres Pelabuhan Belawan.

Dijelaskan Dodi Sanjaya bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum dengan mengirimkan surat protes keberatan terhadap rencana pemagaran yang akan dilakukan oleh pihak pengusaha tersebut.

“Kami akan melakukan langkah-langkah hukum untuk menentang pemagaran lapangam sepak bola itu dan akan menyampaikan surat keberatan kepada sejumlah instansi terkait selaku penegak hukum,” ujar Dodi yang didampingi sejumlah warga di halaman Polres Pelabuhan Belawan.

Dodi juga menyebutkan banyak kejanggalan terhadap kepemilikan surat atas laham sarana olahraga tersebut.

“Kalau memang lahan tersebut milik pengusaha, mengapa hanya lapangan sepak bola saja yang akan dipagar dan bukan keseluruhan lahan tersebut.

Sementara itu, Zainal Abidin Pinem ,63, warga Lingkungan 1 menuturkan bahwa lahan fasilitas umum tersebut sudah ada sejak 1951 dan dikelola oleh masyarakat. Bahkan, sebagian areal lahan dibangun rumah-rumah penduduk sebagai perluasan kampung.

Baca Juga:

Lahan tersebut dijadikan sebagai fasilitas umum berupa tanah lapang sepak bola yang digunakan oleh warga Lingkungan 1 dan juga sebagai tempat kegiatan anak-anak sekolah. Juga sebagai lokasi pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan peringatan upacara hari-hari besar nasional.

“Sejak dulu areal lapangan sepak bola tidak memiliki surat dan digunakan sebagai fasilitas umum. Tiba-tiba saja ada orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah dan menjual areal tanah lapang berukuran 100 m x110 m itu kepada Fajar Suhendra seorang pengusaha,” tutur Zainal Abidin.

Dijelaskan Zainal Abidin saat Wali Kota Medan dijabat oleh Bachtiar Djafar, Pemko Medan mengeluarkan surat bahwa lahan seluas 12.000 m itu adalah dikuasai masyarakat sebagai sarana olahraga dan melarang instansi terkait untuk mengeluarkan surat izin apa pun di atas lahan sarana olahraga itu.(Awel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

Siapkan Talenta Lokal Jadi Penggerak Digital, Indosat dan Nokia Perkuat Literasi AI di Sumatra Selatan Lewat Program GENsi

Tentang Bonsai

Tentang Bonsai

LBH Medan Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

LBH Medan Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Ketua MPTW

Kejati Sumut Diminta  Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Kejati Sumut Diminta Ambil Alih Pemeriksaan Dugaan Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Rp 16 Miliar di Dinas Pendidikan Medan

Perumda Tirtanadi–BPKP Sumut Sinkronkan Status Aset KSO Lewat FGD

Perumda Tirtanadi–BPKP Sumut Sinkronkan Status Aset KSO Lewat FGD

Bela Mesjid Jadi Tersangka, LBH Medan: Desak Kapolrestabes Medan Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pembela Tanah Wakaf

Bela Mesjid Jadi Tersangka, LBH Medan: Desak Kapolrestabes Medan Hentikan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pembela Tanah Wakaf

Komentar
Berita Terbaru