Alamak, Simpan Sabu 0,29 gr, Jukir ini Sekarang di Parkirkan di Balik Jeruji Besi
Padang Sidempuan, Halomedan.co
Juru parkir ( Jukir ) dengan menjual jasa merupakan salah satu pekerjaan yang dianggap mulia, kenapa tidak, dengan jasa seorang jukir, harta benda seorang bisa terjaga, baik dari kerusakan bahkan kehilangan.
Tetapi berbeda dengan MSR alias Leman ( 39 ), selain berprofesi jukir Leman ini diduga nyambi pengedar narkotika golongan I jenis sabu, Hal ini sesuai informasi yang didapat Halomedan.co dari Polres Padang Sidempuan melalui Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung, SE.MM, Jum’at ( 26 / 8 ) siang.
“Betul, sekarang ini kita sudah mengamankan MSR alias Leman yang berprofesi sebagai juru parkir yang beralamat Jln.Yos Sudarso No. 7 Kelurahan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan,”Sebut AKP Maria Marpaung.
Selain mengamankan MSR, petugas kita dari Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan turut mengamankan barang bukti, Satu bungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,29 gr, Satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kosong, Dua buah sendok pipet dan satu unit pisau Cutter warna biru.
Lanjut Maria, Penangkapan tersangka MSR ini dari informasi yang didapat dari masyarakat, bahwa dijalan Yos Sudarso sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan I jenis sabu. Atas informasi yang didapat akhirnya tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengintaian terhadap tempat yang diinformasikan.
Tidak mau buruanya kabur, Akhirnya Sat Resnarkoba berhasil mengamankan MSR di salah satu warung depan loket Taxi Siais.
Selain mengamankan MSR, petugas kita dari Sat Resnarkoba turut mengamankan barang bukti dari tangan tersangka MSR ini.
Setelah dilakukan interogasi kepada petugas, MSR ini memgakui perbuatannya, seterusnya MSR ini kita Parkirkan dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Padang Sidempuan serta mengamankan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, Jelas Maria.
Baca Juga: