Selasa, 24 Maret 2026

Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022

Administrator
Rabu, 31 Agustus 2022 07:07 WIB
Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Sosialisasikan UU No 22 Tahun 2022

Medan, Halomedan.co

Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam pemenuhan hak warga binaan yang sebelumnya diatur pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 telah diganti dan disahkan dengan Undang Undang No 22 Tahun 2022 Undang Undang Pemasyarakatan.

Undang undang itu mengatur tentang hak-hak dan kewajiban Warga Binaan yang meliputi pemberian remisi, asmilasi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat. Serta program pembinaan warga binaan pada Rutan/ Lapas.

Dalam upaya implementasi Undang Undang No 22 Tahun 2022, Rutan Perempuan Medan laksanakan sosialisasi pemenuhan Hak Warga Binaan UU no 22 tahun 2022 yang dilaksanakan di aula Rutan Perempuan Medan bersama Bidang Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Medan, Rabu (31/08/2022).

Kepala Rutan Perempuan Medan Ema Puspita saat membuka sosoalisasi menjelaskan, bahwa undang undang yang baru ini sama sekali tidak terdapat diskriminasi pada pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan.

“Pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan pada undang-undang ini tanpa terkecuali diberikan pada narapidana yang telah memenuhi syarat. Tanpa terkecuali ini adalah berlaku sama bagi semua tindak pidana yang telah dilakukan warga binaan, baik pidana umum, korupsi maupun narkoba diberkan hak yang sama asal persyaratan subtantif dan administrasinya terpenuhi” ungkap Ema Puspita.

Kepala Pengamanan Rutan Perempuan Medan, Ruth Manik, menambahkan pemenuhan hak dan kewajiban warga binaan tidak terlepas dari syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi sebagai warga binaan yang baik.

“Ketentuan-ketentuan pemenuhan hak Warga Binaan tidak terlepas dari syarat yang harus Ibu-Ibu sekalian perhatikan yaitu berkelakuan baik antar sesama warga binaan dan petugas, aktif mengikuti program pembinaan yang diberikan Rutan,” tambah Ruth Manik.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan Undang Undang No 22 Tahun 2022 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Irma Syafitri, yang juga dilaksanakan sesi tanya jawab terkait Undang Undang No 22 Tahun 2022.

Baca Juga:

“Segala bentuk pengurusan pemenuhan hak bersyarat bagi WBP dilaksanakan secara GRATIS tidak dipungut biaya” tutup Irma.(Sy/Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Sosok Edy Suranta Sitepu, dari Reserse hingga Brigjen Pol: Ini Profil, Karier, dan Prestasinya

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Komentar
Berita Terbaru