Kepemilikan 15 Kg Ganja, 2 Pria di Amankan Satresnarkoba Polres Tapsel, Satu Orang Dalam Pencarian
Tapsel, Halomedan.co
Dijanjikan dengan upah Rp 3 jt untuk mengantarkan narkotika golongan I jenis ganja seberat 15 Kg, 2 pria asal Padang Sidempuan ini berhasil di amankan Satresnarkoba Polres Tapsel di desa Silaiya Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan ( Tapsel ), Sumatera Utara ( Sumut ), Rabu ( 7 /9 ).
Hal ini disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni kepada wartawan saat Konferensi pers di Mako Polres Tapsel, Rabu ( 14 / 9 ) siang.
Lanjut Imam, Kedua tersangka ini bernama KAD ( 27 ) warga Sihitang Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan dan yang satu lagi bernama R ( 32 ) warga desa Pudun Jae Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua, Kota Padang Sidempuan, Ungkap Imam.

Selanjutnya dari kedua tersangka ini petugas kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan, 1 Tas warna merah maron yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 9 bungkus yang dibalut Lakban warna coklat seberat 10.860 gram.
Selain itu Satresnarkoba turut mengamankan, Satu bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 5.000 gram, Satu unit Hp yang digunakan untuk komunikasi, Uang sebesar Rp 68.000, Satu unit Sepeda Motor Yamaha warna biru tanpa TNBK, Dan satu potong pakaian lengan panjang ( baju koko ) warna coklat, Papar Imam.
Imam juga menambahkan, Baju koko ini dipergunakan salah satu tersangka diduga guna mengkelabui petugas untuk memuluskan pekerjaan yang dilakoni kedua tersangka ini.
Selanjutnya, Kedua tersangka kurir narkotika golongan I jenis ganja ini diiming – iming dengan nilai Rp 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ) kalau sudah sampai ke tujuan ( Padang Sidempuan ) dan baru dikasih panjar ( DP ) sebesar Rp.500.000 oleh A alias T yang masih dalam pengajaran kita dari Polres Tapsel, terang Imam.
Kepada wartawan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan, kepada kedua tersangka ini kita kenakan pasal 115 ayat (2) SUBS 114 ayat (2) SUBS 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling cepat 6 tahun dan paling lambat 20 tahun, Tutup Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni. ( Rahmat Nst )
Baca Juga: