Jumat, 06 Februari 2026

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Meringkus 2 Bandar Narkotuka, 8.195 Butir Pil Ekstasi Disita

Administrator
Rabu, 28 September 2022 07:32 WIB
Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Meringkus 2 Bandar Narkotuka, 8.195 Butir Pil Ekstasi Disita

LABUHAN BATU | Halomedan.co

 

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit 2 Ipda Sudjiwo Satrio STrk dan personel Unit II, berhasil menyita pil ekstasi sebanyak 8.195 butir.

Ribuan butir pil ekstasi itu disita dari dua tersangka berinisial Uras (34) warga Padang Maninjau Kecamatan NA IX-X dan RSS (35) warga Ujung Godang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua tersangka ditangkap pada 24 September 2022 di Jalan By Pass Simpang Kompi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Rabu (28/9/2022) mengatakan penangkapan kedua tersangka dilakukan dari serangkaian penyelidikan serta hasil pengembangan dari tersangka NA (29) warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Kabupaten Labuhanbatu.

“Tersangka NA diamankan personel Subdenpom I/1-2 Rantau Prapat dalam Operasi Gaktib Polisi Militer Waspada Wira Piso pada Kamis 22 September 2022 sekira puku 02.30 WIB di salah satu karaoke di Jalan Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 24 butir,” kata AKP Martualesi Sitepu.

Dikatakan Kasat Narkoba, selain menyita 8.195 pil ekatasi, dari kedua tersangka bandar, Uras dan RSS, polisi juga menyita barang bukti timbangan elektrik dan handphone merek Oppo.

Dari keterangan kedua tersangka Uras dan RSS, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Pekanbaru Riau selama beberapa hari karena tersangka menerangkan mendapatkan ekstasi tersebut dari Pekanbaru, namun tidak berhasil.

Baca Juga:

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu SH MH. (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru