Tidak Terima Dituduh Pelakor, Syahfitri Hutagalung Langsung Buat Laporan Ke Polres P.Sidempuan
Padang Sidempuan, Halomedan.co
Keberatan dituduh sebagai Perebut Lelaki Orang ( Pelakor ), Syahfitri Hutagalung wanita beranak dua ini langsung membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan, Selasa ( 18 /10 ) malam.
“Saya tidak terima atas tuduhan pelakor, kemudian itu juga pencemaran nama baik, makanya saya melapor polisi,” ucap Syahfitri Hutagalung yang bekerja Honorer di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Padang Sidempuan, Rabu (18/10).
Hal ini ditandai dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/B/379/X/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan surat laporan kepolisian tersebut melaporkan medsos Facebook atas nama Matondang Nur yang menuduh saya sebagai pelakor atau perebut lelaki orang dirumah keluarga saya pada kejadian Minggu 16 Oktober 2022 di Panyanggar, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Sumatera Utara, Ungkap Syahfitri Hutagalung dengan nada sedih kepada wartawan.
“Jelas – jelas saya keberatan dengan Akun FB Matondang Nur tersebut yang telah memviralkan dan terkesan menuduh saya merebut lelaki orang, sehingga atas kejadian tersebut memalukan keluarga saya sendiri, ini sangat memalukan dan saya tidak terima,”Ucap Syahfitri.
Pantauan awak media, Syahfitri Hutagalung saat membuat laporan ke Polres Padang Sidempuan turut didampingi kuasa hukumnya yang bernama Doli Iskandar Lubis, SH.
Selaku Kuasa Hukum Syahfitri Br Hutagalung Doli Iskandar Lubis, SH didampingi Rahmat Permata Lubis, SH ketika dihubungi wartawan melalui Pesan whatsapp membenarkan atas laporan tersebut.
Baca Juga:
“Betul, Atas keberatan klien kita yang bernama Syahfitri Hutagalung kita mendampingi untuk membuat laporan Polres Padang Sidempuan,”Papar Doli Iskandar Lubis, SH.
Ia menjelaskan, bahwa kondisi klien kami atas nama Syahfitri Hutagalung merasa keberatan atas kejadian tersebut, kita melaporkan Akun Matondang Nur tersebut, tentang peristiwa itu, dan kita telah melaporkan peristiwa tentang dugaan tindak pidana melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE dugaan pencemaran nama baik di elektronik, Jelas DoliIskandarLubis, SH.
Terpisah, Kasat Resktrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno, S.Sos membenarkan laporan tersebut.
“Betul, laporan itu sudah masuk tadi malam,” Ungkap Bambang Priyatno, S.Sos.
Selaku laporan atas keberatan masyarakat kita akan menindaklanjuti dan akan memprosesnya sesuai dengan Undang – undang yang berlaku, Jelas Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno, S.Sos. (Rahmat Nst)