Tingkatkan Sinergi Dengan Disdukcapil, Lapas Kelas IIB P. Sidempuan Kanwil Kemenkumham SUMUT, Lakukan IKD
Padang Sidempuan, halomedan.co
Menyukseskan pemberian Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi Pegawai dan Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Sidempuan, Kamis (19/01/2023).
Acara ini berlangsung di Aula Lapas Padang Sidempuan. Pegawai dan warga binaan Lapas Padang Sidempuan mendapat pelayanan aktivasi IKD dari petugas Disdukcapil Kota Padang Sidempuan.
Nantinya proses digitalisasi ini akan dibagi menjadi 3 tahap, tahap pertama adalah khusus bagi Pegawai Lapas Padang Sidempuan dan warga binaan yang beralamat di Kota Padang Sidempuan, tahap kedua khusus bagi warga binaan yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Selatan dan tahap ketiga khusus bagi warga binaan yang beralamat diluar dari Kota Padang Sidempuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Salah satu petugas Disdukcapil menjelaskan, bahwa Identitas Kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
“Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
Adapun persyaratan untuk pembuatan Identitas Kependudukan Digital antara lain telah memiliki KTP dan mempunyai ponsel Smartphone Android yang telah terinstall aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Dengan IKD, pegawai tidak perlu lagi khawatir jika fisik KTP elektronik (e-KTP) tertinggal atau lupa tidak membawa. Bahkan, masyarakat tidak perlu menunjukkan e-KTP. Sebab, e-KTP itu sudah tersimpan secara digital.
Baca Juga:
Selain KTP, IKD memuat data identitas diri lainnya. Di antaranya, foto diri, golongan darah, kartu keluarga, tanda tangan elektronik, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kartu vaksinasi, bahkan data kepemilikan kendaraan.
Sementara itu Kalapas Padang Sidempuan Japaham Sinaga, SH menerangkan, selain untuk menyukseskan IKD, kegiatan ini juga merupakan sinergitas yang baik di Lingkungan Forkopimda Kota Padang Sidempuan, khususnya Dipendukcapil Kota Padang Sidempuan.
“Diharapkan penyediaan fasilitas bagi Disdukcapil untuk melakukan Digitalisasi Identitas terhadap Pegawai dan warga binaan dapat lebih menguatkan sinergitas antara Lapas Padang Sidempundan dengan Disdukcapil Kota Padang Sidempuan.”, Jelas Kalapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Japaham Sinaga, SH. ( Rahmat Nst )