Jumat, 06 Februari 2026

Kepemilikan Sabu 10.0 gr, Warga GG Halim Tak Berkutik di Tangkap Sat Resnarkoba Polres P. Sidempuan

Administrator
Kamis, 02 Februari 2023 13:20 WIB
Kepemilikan Sabu 10.0 gr, Warga GG  Halim Tak Berkutik di Tangkap Sat Resnarkoba Polres P. Sidempuan

Padang Sidempuan, halomedan.co

SSS ( 36 ) warga Gg. Halim Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara ini tak berkutik ketika Sat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan melakukan penangkapan terhadapnya di Jalan Jendral Sudirman KM 6 Kota Padang Sidempuan tepatnya tempel ban sepeda motor, Rabu ( 01 / 02 ) sekitar jam 18.00 wib.

Penangkapan SSS ini sendiri dibenarkan Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Jasama Sidabutar yang disampaikan Plt. Kasi Humas AKP Lindung Sihaloho, SH.

“Betul kita sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka SSS warga Gg. Halim Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan,” Sebut Lindung.

Penangkapan ini atas informasi dari masyarakat yang mengatakan, ada seorang laki – laki yang bernama SSS alias Lolom di Jalan Jendral Sudirman KM 6 Kota Padang Sidempuan sedang membawa narkotika golongan I jenis sabu.

Selanjutnya, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke TKP yang dimaksud, sesampainya di TKP Sat Resnarkoba melihat gerak gerik seorang pria yang diketahui bernama SSS alias Lolom.

Tidak mau buruannya kabur, Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RSS alias Lolom, dari tangan tersangka RSS ini Sat Resnarkoba berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 10.0 gr.

Penangkapan RSS ini langsung dilakukan pengembangan dan penggeledahan kerumah tersangka RSS di Gg. Alim Kelurahan Aek Tampang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan yang disaksikan Kepala Lingkungan VII Kelurahan Aek Tampang Pardamean Hasibuan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka RSS ini, Sat Resnarkoba tidak ada menemukan barang bukti narkotika. Selanjutnya Sat Resnarkoba langsung membawa tersangka RSS ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Barang bukti yang kita amankan dari tersangka RSS berupa, 2 ( dua ) bungkus plastik putih berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 10.0 gr, satu unit Hp merk Samsung J2 Prime warna Silver, satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah, jelas Plt.Kasi Humas Polres Padang Sidempuan AKP Lindung Sihaloho, SH.( Rahmat Nst )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru