Bak Nonton Film Action, Aksi Kejar - kejaran Bandar Sabu dengan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, 42 Paket Sabu Berhasil di Amankan
Tapsel, halomedan.co
Bak nonton film action saat petugas Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel ) melakukan penangkapan terhadap tersangka bandar narkotika golongan I jenis sabu yang bernama SS ( 49 ) di desa Sipupus Lombang Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara ( Paluta ) Sumatera Utara, Sabtu ( 04 / 02 ) sekitar 17.30 Wib.
Dari tangan tersangka SS ini kita berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu siap edar sebanyak 180 gr kemasan 42 paket.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, S.IK yang disampaikan Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala, SH.
“Betul kita sudah mengamankan tersangka SS atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 42 paket, Sebut Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala, SH kepada wartawan.
Penangkapan tersangka ini atas informasi dari masyarakat yang mengatakan, maraknya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di desa Sipupus Lombang Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara.
Atas informasi yang diterima, kita dari Sat Resnarkoba langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan langsung melakukan penyelidikan ketempat lokasi yang di informasikan masyarakat.
Saat melakukan penyelidikan kita melihat gerak – gerik seorang pria yang mencurigakan yang diketahui bernama SS tepatnya di pinggir jalan dekat sawah.
Selanjutnya kita langsung melakukan penangkapan terhadap SS ini, saat penangkapan SS langsung membung tas yang terbuat dari karung plastik ke areal persawahan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu sambil melarikan diri.
Baca Juga:
Tidak mau buruan kita kabur, kita dari Sat Resnarkoba langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka SS ini, sekitar 35 meter melakukan pengejaran, alhasil kita berhasil melakukan penangkapan terhadap SS sekitar 35 meter dari pinggir jalan, tepatnya di gubuk kebun karet masyarakat, papar Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala, SH.
Selanjutnya, kepada kita ( Sat Resnarkoba ) SS mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari inisial H ( Lidik ) dari kota Medan.
“Saya membeli sabu ini dari kota Medan berinisial H sebanyak 2 Ons dengan harga Rp.140.000.000 ( seratus empat puluh juta ) dan baru saya bayar seharga Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang nantinya pelunasannya setelah barang habis terjual,” papar Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala, SH dari kutipan SS.
Kepada kita ( Sat Resnarkoba ) SS ini juga mengatakan sudah sebanyak 3 kali melakukan transaksi terhadap H, dan paket sabu yang kita amankan dari SS sebanyak 42 paket dengan harga kemasan Rp. 100.0000 ( Seratus ribu ) per paketnya, jelas Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala, SH. ( Rahmat Nst )