Jumat, 06 Februari 2026

Issue Penculikan Anak Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres P. Sidempuan Gercep Ambil Sikap

Administrator
Minggu, 05 Februari 2023 11:50 WIB
Issue Penculikan Anak Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres P. Sidempuan Gercep Ambil Sikap

Padang Sidempuan, halomedan.co

Terkait viralnya issue penculikan anak di Kota Padang Sidempuan baru – baru ini, spontan membuat kalangan masyarakat menjadi resah, khususnya kaum ibu yang merasa khawatir akan aktivitas anaknya untuk kesehariannya.

Hal ini bukan tanpa alasan, karena baru – baru ini sempat viral di Media sosial ( Medsos ) suara seorang wanita dalam percakapannya mengatakan, bahwa ada penculikan anak di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Atas kekhwatiran dan keresahan yang ditimbulkan dari issue tersebut, Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, SE.MM langsung gerak cepat ( Gercep ) memimpin personelnya untuk menindaklanjuti akan kebenaran dari issue yang berkembang ditengah – tengah masyarakat.

“Kita bersama personel dari Sat Reskrim untuk menindak lanjuti akan issue penculikan anak di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, karena dengan beredarnya issue tersebut jelasnya sudah mengganggu Siskamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan, Ungakap Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, SE.MM kepada halomedan.co, Minggu ( 05 / 02 ).

Lanjut Maria, Sat Reskrim Polres Padang Sidempuan sudah melakukan koordinasi dengan tingkat kecamatan, kelurahan, desa di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan. dari koordinasi yang didapat kabar penculikan anak di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan ini tidak benar alias hoax, tegas mantan Kasi Humas Polres Padang Sidempuan ini.

Sekali lagi kita himbau kepada masyarakat supaya masyarakat cerdas dalam menggunakan Medsos kesehariannya dan tidak mudah percaya akan informasi dan berita yang belum pasti akan kebenarannya.

“Kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan supaya cerdas dalam menggunakan Medsos, dan tidak mudah percaya dengan informasi dan berita yang belum pasti kebenarannya,”terang Maria.

Dan kepada pengguna Medsos yang tidak bertanggung jawab, seperti menyebarkan berita bohong atau hoax nantinya akan berhadapan dengan UU IT dengan pasal 45A dan akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan / denda maksimal 1 Milyar, jelas wanita dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya ini.

Baca Juga:

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Maria Marpaung, SE.MM juga menegaskan, akan memburu pelaku penyebar hoax penculikan anak di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan ini.(Rahmat Nst)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru