Eksekusi Pengosongan Risalah Lelang Oleh PA P. Sidempuan : Kuasa Hukum PT. PNM-ULaMM, Sudah Benar dan Sah Secara Hukum!
Padang Sidempuan, halomedan.co
Eksekusi pengosongan risalah lelang yang dilaksanakan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan terhadap sebidang tanah dengan luas 197m2 berikut bangunan bentuk ruko diatasnya beralamat di H.T Rijal Nurdin Lingkungan I Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara sudah benar dan sah secara hukum.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Mikro ( PNM-ULaMM ) kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin ( 06 / 02 ) malam.
“Terkait eksekusi risalah lelang yang sudah di laksanakan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan pada kamis ( 02 / 02 ) kemarin, dengan pemohon eksekusi Eka Darniati menurut saya itu sudah benar dan sah secara hukum dan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku di NKRI ini, tegas Dimas selaku kuasa hukum PT. PNM-ULaMM) yang berkantor di jalan HD. Baginda Oloan No.22 Kelurahan Wek II Kecamatan Padang Sidempuan Utara.
Lanjut Dimas, semua ini jelasnya sudah melalui proses yakni mulai kita lakukan komunikasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Debitur kita Nur Kholidah Daulay yang merupakan ibu kandung dari saudara Ridwan Kamil untuk membayarkan kewajibannya kepada PT. PNM-ULaMM, akan tetapi oleh Debitur kita Nur Kholidah Daulay tidak mengindahkan atas komunikasi yang kita sampaikan, papar Dimas.
“Sebelum kita ( PT. PNM-ULaMM ) melakukan pendaftaran anggunan Debitur kita Nur Kholidah Daulay ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Padang Sidempuan, jelasnya kita melakukan proses komunikasi terlebih dahulu dengan Debitur kita Nur Kholidah Daulay, akan tetapi komunikasi kita tidak di indahkan dibuktikan Debitur kita Nur Kholidah Daulay ( Ibu kandung Ridwan Kamil ) sebelum dilakukan proses lelang hanya membayar kewajibannya kepada PT. PNM-ULaMM sebanyak 6 kali dari 24 bulan, jelas Dimas.
Selaku kuasa hukum PT. PNM-ULaMM, Dimas juga menegaskan balik nama terkait risalah lelang dari Nur Kholidah Daulay kepada pemenang lelang saudari Eka Darniati di Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Padang Sidempuan itu sudah benar dan sah secara hukum dan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, imbuh Dimas.
Setelah melalui proses hukum hasil putusan MA dengan No. 672 K/ Ag/2022 sampai eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan melalui Panitera terhadap objek yang dimaksud supaya kuasa hukum dari Forum Komunikasi Putra – Putri Purnawirawan TNI – POLRI ( FKPPI ) Kota Padang Sidempuan jeli terhadap permasalahan ini, cetus Dimas.
Dan saya selaku mewakili PT. PNM-ULaMM mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK yang diwakili Wakapolres Kompol Dr. M. Firdaus, S.IK.MH bersama seluruh personel Polres Padang Sidempuan yang turut mengamankan proses Eksekusi sehingga berjalan dengan aman dan tertib, pinta Dimas.(Rahmat Nst)
Baca Juga: