Pelaksanaan Eksekusi Riil Sebagai Upaya Paksa Pengosongan Oleh PA Kota PSP Atas Anggunan Ridwan Kamil Tanjung : Kuasa Hukum PT. PNM-ULaMM, Sudah Benar dan Sah Secara Hukum !
Padang Sidempuan, halomedan.co
Eksekusi Pengosongan atau Eksekusi Rill yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan terhadap sebidang tanah dengan luas 197m2 berikut bangunan bentuk ruko diatasnya beralamat di H.T Rijal Nurdin Lingkungan I Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara sudah benar dan sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum PT. Permodalan Nasional Madani Unit Layanan Mikro ( PNM-ULaMM ) kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin ( 06 / 02 ) malam.
“Terkait Eksekusi Pengosongan yang sudah di laksanakan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan pada kamis ( 02 / 02 ) kemarin, dengan pemohon eksekusi Eka Darniati menurut saya itu sudah benar dan sah secara hukum dan sesuai dengan Undang – undang yang berlaku, hal ini ditegaskan oleh Dhimas Sidiq selaku kuasa hukum PT. PNM-ULaMM) yang berkantor di jalan HD. Baginda Oloan No.22 Kelurahan Wek II Kecamatan Padang Sidempuan Utara, sebagaimana yang disampaikan oleh Dhimas berdasarkan PMK 213/PMK.06/2020 adalah sebagai berikut:
“Apabila tanah dan/ atau bangunan yang akan dilelang berada dalam
keadaan berpenghuni, maka pengosongan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli. Apabila pengosongan tersebut tidak dapat dilakukan secara sukarela, maka Pembeli berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat meminta penetapan Ketua Pengadilan setempat untuk pengosongannya.”
Lanjut Dimas, semua ini jelasnya sudah melalui proses yakni mulai kita lakukan komunikasi baik secara lisan maupun tertulis kepada Ridwan Kamiel selaku Debitur untuk membayarkan kewajibannya kepada PT. PNM-ULaMM, akan tetapi Ridwan Kamiel Tanjung tidak mengindahkan atas komunikasi yang kita sampaikan, papar Dhimas.
“sehingga Ridwan Kamiel Tanjung selaku Debitur PNM ULaMM Padang Sidempuan telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati bersama oleh PNM ULaMM Padang Sidempuan, sebagaimana 6 UUHT dinyatakan dengan tegas bahwa ”Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”, papar Dhimas.
Dalam paparannya, Dhimas selaku Kuasa Hukum PT PNM ULaMM Padang Sidempuan, Bahwa Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap tanah dan bangunan milik Ridwan Kamiel sebagaimana sebidang tanah dengan luas 197m2 berikut bangunan bentuk ruko diatasnya beralamat di H.T Rijal Nurdin Lingkungan I Kelurahan Pijorkoling Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara mempunyai titel Eksekutorial yang bertuliskan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dicantumkan pada sertifikat Hak Tanggungan yang merupakan perintah Undang-undang” sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara perdata cq. pasal 224 HIR/258 Rbg.
Selaku kuasa hukum PT. PNM-ULaMM, Dhimas juga menegaskan pelaksanaan Lelang Hak Tanggungan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padang Sidempuan telah ditetapkan pemenang yang sah yakni Sdr. Eka Darniati di Badan, yang kemudian atas pembelian sebidang tanah dan bangunan agunan milik Ridwan Kamiel Tanjung (Nasabah PNM ULaMM Padang Sidempuan) melalui KPNL Padang Sidempuan, langsung dilakukan proses balik nama kepada pemenag lelang melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Padang Sidempuan dan itu sudah benar dan sah secara hukum dan perundang – undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini, imbuh Dimas.
Baca Juga:
Ringkasnya, Dhimas menuturkan bahwa prosedur dan alur yang dilakukan Eksekusi Pengosongan oleh Sdr. Eka Darniati selaku pemenang lelang telah sah dan berkekuatan hukum tetap, yang resmi didampingi oleh Kepolisian Resor padang Sidempuan dan dilindungi oleh Undang-Undang.
Dan saya selaku mewakili PT. PNM-ULaMM mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.IK yang diwakili Wakapolres Kompol Dr. M. Firdaus, S.IK.MH bersama seluruh personel Polres Padang Sidempuan yang turut mengamankan proses Eksekusi sehingga berjalan dengan aman dan tertib, pinta Dimas.(Rahmat Nst)