Lapas Kls IIB P.Sidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Teken MoU Kerjasama Dengan Puskesmas
Padang Sidempuan, halomedan.co
Dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan, Lapas Kelas IIB Padang sidempuan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ( Sumut ), melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Puskesmas Pijorkoling , Rabu (15/02/2023).
Kerjasama ini dilaksanakan guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Lapas Padang Sidempuan, terutama dalam hal pemeriksaan kesehatan maupun tindakan medis dan juga tindak lanjut kepada Warga Binaan Lapas KLS IIB Padang Sidempuan yang memerlukan rujukan.
Penandatanganan MoU ini dilaksanakan oleh Kalapas Kelas IIB Padang Sidempuan Kanwil Kemenkumham Sumut Japaham Sinaga, SH bersama Kepala Puskesmas Pijorkoling , NS. Ruslayni Pandia, S.Kep.Mkm
“Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua pihak, serta juga dengan kesepakatan ini diharapkan dapat mensejahterakan Warga Binaan Lapas Kls IIB dalam Bidang Kesehatan,” yang tertuang dalam perjanjian kerjasama No. W.2.PAS.13.TI.04.04.01-143,” Sebut Japaham sinaga, SH.
MoU ini dilaksanakan dalam bidang layanan kesehatan untuk Tahanan, Narapidana dan Anak yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Tahanan, Narapidana dan Anak dalam bentuk promotif, preventif dan kuratif. khususnya dilingkungan Lapas Kelas IIB ini, Tambah Japaham Sinaga, SH.
Dalam paparannya, Japaham Sinaga, S.H menanbahkan, bahwa Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan dan menggalang kerjasama dalam upaya pencapaian visi dan misi kedua lembaga secara optimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing Pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Japaham Sinaga juga mengucapkan terima kasih atas peran Puskesmas Pijorkoling dalam membantu pelayanan kesehatan di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, dan berharap kerjasama ini tetap terjaga dan lebih baik kedepannya.
Pelayanan kesehatan merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pemasyarakatan dalam rangka membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, sesuai yang tertuang pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-27.OT.02.02 TH 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan kesehatan untuk Tahanan, Narapidana dan Anak.
Baca Juga:
Kasubsi Perawatan Lapas Padang Sidempuan, M. Zulkaply Siregar didampingi Staf Perawatan, Mara Bintang, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ditujukan kepada seluruh tahanan, narapidana dan anak dengan tujuan sebagai salah satu upaya deteksi dini untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi para warga binaan dengan pendekatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.(Rahmat Nst)