Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 57 Perkara
Toba I Halomedan.co
Kejaksaan Negeri Toba Samosir musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2023 di halaman Kantor Kejari Toba, Kamis (03/08/2023).
Plt Kajari Toba Hendra A Ginting mengatakan pemusnahan barang bukti dari perkara narkotika, psikotropika dan pidana umum lainnya dilakukan sebagai bentuk transparansi kejaksaan dalam penegakan hukum.
“Kita baru saja menyelesaikan pemusnahan dengan cara dibakar kemudian di blender dan ada sebagian yang dimusnahkan dengan cara di palu.
“Inilah bentuk transparansi kami sesuai dengan SOP bahwa pemusnahan barang bukti ini kalau bisa dilakukan dua kali dalam setahun sesuai dengan banyaknya barang bukti yang ada,” sebutnya.
Kegiatan pemusnahan dihadiri, Kapolsek Balige Iptu Slamat Pasaribu, Karutan Balige Henri Damanik, mewakili Ketua PN Balige, Irene Sari M Sinaga, Kadis Kesehatan Toba, dr Freddi S Sibarani, advokad, Panahatan Hutajulu.
Terpisah, Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Toba Jhon M Purba menyebutkan sejumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 21 perkara tindak pidana Narkotika jenis Shabu, ganja dan pil ekstasi. Selanjutnya 2 perkara Kamnegtibum/TPUL dan 14 perkara Oharda.
“57 perkara terhitung mulai Januari hingga 31 Juli 2023,” jelasnya. (Des)
Baca Juga: