Jalan Bintang di Razia, DitKrimsus Polda Sumut Amankan 2 Ekor Burung Nuri
MEDAN-Pihak Subdit IV Unit III Tipiter DitKrimsus Polda Sumatera utara melakukan razia satwa langka di toko binatang yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (14/1/2019).
DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santana kepada wartawan mengatakan, pihaknya melakukan razia untuk pengembangan dan tindak lanjuti penangkapan satwa liar yang dipaparkan beberapa hari lalu. “Kita melakukan razia sekitar jam 13.00 WIB di Jalan Bintang,” kata Kombes Pol Rony Santana.
Selain itu, sambungnya, razia ini dilakukan karena ada informasi dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di Jalan Bintang.
Ditambahkan Kombes Pol Rony, pihaknya melakukan razia bersama dengan pihak BKSDA terkait dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di Jalan Bintang.
Dari hasil razia yang dipimpin langsung oleh personel Subdit IV Tipiter DitKrimsus Polda Sumut Kompol Wira Prayatna SH SIK MH masih ada para penjual burung yang belum memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BKSDA.
Adapun toko yang tidak memiliki izin, sambung Rony, yaitu Toko Narko, Toko Lai Hok, dan Toko Ahmad Suhenri. “Sedangkan Toko Amin Cinta Alam sebanyak dua ruko memiliki izin dari BKSDA,” ujarnya.
Dari razia tersebut, sambungnya, pihaknya berhasil mengamankan dua ekor yang diduga burung Nuri yang merupakan satwa langka. Selanjutnya, kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, dua ekor burung tersebut langsung dibawa oleh pihak BKSDA.
“Kita juga sudah membuat berita acara serah terima kedua ekor burung Nuri itu dari pelaku usaha ke BKSDA,” jelas Kombes Pol Rony.
Dibeberkan Kombes Pol Rony, mengenai apa sanksi yang akan diberikan oleh pihak toko yang tidak memiliki izin, Rony menyatakan, pihaknya menyerahkan ke BKSDA sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan.(W05/W02)
Baca Juga: