Minggu, 22 Maret 2026

Pemprovsu Pertanyakan Izin Imigrasi Saksi Ahli

Administrator
Kamis, 24 Januari 2019 05:56 WIB
Pemprovsu Pertanyakan Izin Imigrasi Saksi Ahli

Kasus Batangtoru

MEDAN I SUMUT24
Pemprovsu sudah surati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang intinya keberatan atas saksi ahli yang bukan warga negara Indonesia. Sekaligus meminta hakim untuk mempertimbangkan
Kesaksian warga negara asing (WNA) tersebut dalam hal izin masuknya warga asing tersebut ke Indonesia.

Pernyataan ini dikatakan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara Ilyas S Sitorus kepada Wartawan, Rabu (23/1) malam.

Menurutnya, hakim juga agar melihat dan meninjau saksi ahli warga asing yang dihadirkan pihak penggugat di Batangtoru tersebut.

Dengan melihat izin masuknya ke Indonesia, apakah izin masuknya sebagai tenaga kerja atau izinnya sebagai pelancong.

“Karena jika izinnya sebagai pekerja atau pelancong di Indonesia tidak bisa memberikan kesaksian di depan persidangan tersebut,”terangnya.

Penunjukan saksi ahli dari kalangan peneliti asing dalam kasus gugatan izin lingkungan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mendapat respons dari masyarakat. Langkah itu dinilai tidak arif, dan disayangkan.

Sebelumnya dalam sidang PTUN Medan, Senin (14/1/) penggugat mengajukan Serge Which sebagai saksi ahli. Dia memberikan pendapat terkait dengan keberadaan orangutan di Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) karena pernah meneliti di sana. Serge yang berkewarganegaraan Belanda, merupakan pengajar pada Liverpool John Moores University, Inggris.

Pegiat Lingkungan yang pernah bekerja di lanskap Batang Toru Pahrian Siregar menyatakan, jika menyangkut Batangtoru, sebenarnya kalangan akademisi dari universitas lokal mungkin akan lebih baik dan memiliki kompetensi yang baik untuk diajukan sebagai saksi ahli.

Baca Juga:

Siregar menyatakan, lanskap Batangtoru itu cukup luas, dan mencakup tiga kawasan lindung. Yakni Cagar Alam (CA) Sibual-buali, CA Sipirok, dan Lubuk Raya. Bagi orang asing, tidak mudah memasuki dan melakukan penelitian di sekitar kawasan lindung ini. “Ada serangkaian perizinan khusus yang harus dimiliki,” kata Siregar kepada wartawan Rabu (16/1/2019) lalu.

Izin itu mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Untuk memperoleh izin itu, harus pula menyampaikan rencana penelitiannya seperti apa.

Kepentingan Asing

Saat bersaksi di PTUN, Serge Which menyatakan dia beberapa kali datang ke Batangtoru. Dia juga menyatakan pernah melakukan penelitian di Aceh. Sebab itu muncul kekhawatiran keterangan yang diberikannya tidak menyeluruh dalam perspektif pembangunan berkelanjutan di kawasan Batangtoru, yang selayaknya menjadi pertimbangan dewan hakim saat membuat keputusan nanti.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Puan Maharani dan Megawati Soekarnoputri Rayakan Idul Fitri dengan Suasana Hangat Kebersamaan Keluarga

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Makkah, Arab Saudi — Suasana Khidmat Idul Fitri di Masjid Agung

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bersama Menteri di Istana Merdeka

Komentar
Berita Terbaru