Kamis, 26 Maret 2026

Enam Pengedar dan Tiga Pemakai Diamankan Polres Sergai

Administrator
Kamis, 27 Juni 2019 10:53 WIB
Enam Pengedar dan Tiga Pemakai Diamankan Polres Sergai

Sergai-halomedan.co

Polres Sergai dan jajaran polsek berhasil mengamankan 6 orang pengedar dan 3 orang pemakai narkotika jenis sabu terdiri rincian 9 LP yang terdiri 6 LP Satnarkoba, 2 LP Polsek Firdaus, 1 Polsek Perbaungan dari tanggal 12 Juni sampai 28 Juni 2019.

Dimana dari 9 tersangka, polres sergai berhasil mengamankan barang bukti narkotika sabu seberat brutto,10,7 gram dan Extasi 19 butir.

Hal ini dipaparkan Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba, AKP. Martualesi Sitepu SH saat konfrensi pers di mako polres sergai, Kamis(27/6/2019) sore.

Kesembilan tersangka yang terdiri 6 orang pengedar yakni Selamat alias Mamek(21) warga dusun ladang lama II, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai. Ditangkap tanggal 12 juni 2019, Wagito(54) warga dusun sukun, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap tanggal 14 Juni 2019. Muhammad Japar alias Japar(40) warga dusun III, Desa Pengalangan, Kecamatan Seibamban, Sergai. Ditangkap tanggal 15 Juni 2019.

Sedangkan Sutarman alias Beben(40) warga dusun I, Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Ditangkap tanggal 18 Juni 2019. Ervin alias Ciput(41) warga lingkungan II, Kelurahan batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Ditangkap tanggal 19 juni 2019. Zulham Efenddi alias Iko(33) warga dusun I, Desa Naga Lawan, Kecamatan perbaungan, Sergai. Ditangkap tanggal 22 Juni 2019,”kata AKBP. H. Juliarman

Sementara 3 orang yang sebagai pemakai yakni Wahyu ashari alias wahyu(40) warga Dusun II, Desa Pantau Cermin kanan, Kecamatan pantai cermin, Sergai. Ditangkap tanggal 19 juni 2019, Arfidin Harianja alias Puddin(23) warga dusun IV, Desa gembolan, Kecamatan Seibamban, Sergai, ditangkap tanggal 22 juni 2019. Rudi Hartono(28) warga dusun II, Desa Pamatang Ganjang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Ditangkap tanggal 24 Juni 2019.

Dari 6 orang pengedar, tersangka dikenakan pasal 114(1)sub112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp10 Milyar.

Untuk tersangka 3 orang sebagai pemakai dikenakan pasal 112(1) sub127 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800.000, paling banyajvRp 8 milyar,”. Ungkap Kapolres Sergai, AKBP. H. Juliarman. (Res)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

HUT 15 Tahun Monumen Keadilan, Mahfud MD: Keadilan Jadi Kunci Keutuhan Bangsa

Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi

Apel Pagi Pasca Idul Fitri 1447 H, Rektor UNPAB Tekankan Semangat Kebersamaan dan Peningkatan Kompetensi

Ketua DPP HMTI H. Sobirin Harahap Silaturahmi di Mc Cafe Sibuhuan Dengan Sejumlah Tokoh

Ketua DPP HMTI H. Sobirin Harahap Silaturahmi di Mc Cafe Sibuhuan Dengan Sejumlah Tokoh

Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong

Percepatan Penanggulangan Bencana Aceh Tamiang di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo – Bukti Komitmen Nyata, Bukan Klaim Kosong

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Pererat Silaturahmi Lebaran, Poldasu & PWNU SU Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

MAVI Sumut Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Antar Anggota

MAVI Sumut Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Antar Anggota

Komentar
Berita Terbaru